Gorontalo – Bupati Gorontalo, Sofyan Puni, melantik dan mengambil sumpah Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Balahu dan Desa Tolotio untuk periode 2026-2028. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Balahu, Kecamatan Tibawa, Sabtu (25/02/2026).
Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan serta penandatanganan berita acara oleh para anggota BPD yang baru dilantik. Prosesi itu disaksikan unsur pemerintah daerah, pihak kecamatan, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Sofyan menyampaikan bahwa keberadaan BPD memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Ia menegaskan, anggota BPD harus mampu menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menjaga harmonisasi antara pemerintah desa dan warga.
“Sebagai mitra kepala desa, BPD diharapkan dapat bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujar Sofyan.
Ia juga mengingatkan para anggota yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawabnya, serta aktif mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.
Adapun anggota BPD yang dilantik dan diambil sumpah adalah Hamzah Datau sebagai anggota BPD Balahu dan Rineke Binti Umar sebagai anggota BPD Tolotio.







Komentar