Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp40.000 per jiwa. Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Gorontalo tertanggal 11 Februari 2026.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, selain zakat fitrah, masyarakat juga dianjurkan membayar infak sebesar Rp10.000 per orang. “Besaran zakat fitrah sesuai syariat Islam yakni makanan pokok berkualitas baik dengan ukuran sebesar 2,5 kg beras yang kalau dinilai dengan uang sebesar Rp40.000 dan infak sebesar Rp10.000,” demikian isi edaran tersebut.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pengumpulan dan penyaluran zakat akan dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan. Mekanisme ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. “Teknis pengumpulan dan penyaluran dilaksanakan oleh Unit Pengumpulan Zakat Desa/Kelurahan,” tertulis dalam surat edaran itu.
Setiap masjid atau musala ditunjuk maksimal dua petugas bersama tiga personel UPZ desa/kelurahan yang ditetapkan BAZNAS kabupaten untuk mengelola zakat dari jamaah. Pengumpulan zakat dapat dimulai sejak awal Ramadan dan dilakukan di masjid, musala, maupun rumah warga dengan koordinasi pengurus keagamaan setempat.
Dalam penyalurannya, zakat fitrah diprioritaskan bagi fakir miskin yang terdata dan memiliki bukti administrasi seperti kartu miskin atau dokumen sejenis dari pemerintah. “Zakat fitrah langsung disalurkan kepada fakir-miskin yang terdata di desa/kelurahan,” bunyi edaran tersebut.
Pemerintah juga mewajibkan UPZ membuat laporan pengumpulan dan penyaluran paling lambat 15 hari setelah Idul Fitri. Sementara camat diminta mengawasi distribusi serta menyusun rekap laporan untuk disampaikan kepada bupati.
Selain itu, edaran mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang tidak menyalurkan zakat sesuai ketentuan. “Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta,” demikian peringatan dalam dokumen tersebut.
Pemerintah daerah berharap ketentuan ini dapat memastikan pengelolaan zakat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran selama Ramadan tahun ini.













Komentar