Rekomendasi DPRD dan Ombudsman Diabaikan? Ahli Waris Soroti Penerbitan HGB di Gorontalo

Daerah, Gorontalo354 Dilihat

paripurna.co.id Gorontalo – Polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Alif Satya Perkasa oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo kembali memanas setelah pihak ahli waris menilai tidak ada kejelasan penanganan, meski telah ada rekomendasi dari DPRD Provinsi Gorontalo dan Ombudsman RI.

Salah satu ahli waris keluarga Olii, Zubaedah Olii melalui perwakilannya, Jhojo Rumampuk, menuding Kantah Kota Gorontalo melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses penerbitan HGB tersebut.

“Sejak awal kami sudah menempuh prosedur sesuai ketentuan. Namun, dalam surat terakhirnya Kantah Kota justru menyebut tidak pernah ada polemik atau sengketa berdasarkan gelar kasus internal,” ujar Jhojo.

Ia menyebut, pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran sejak 27 Oktober 2025, namun tidak mendapat tanggapan.

“Mereka justru menerbitkan HGB pada 2 Desember 2025 tanpa konfirmasi kepada kami, tanpa membalas surat, dan tanpa mengundang kami sebelum HGB itu terbit,” katanya.

Menurut Jhojo, balasan atas surat tersebut baru muncul pada 6 Januari 2026 setelah pihaknya melapor ke kantor wilayah dan mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.

“Artinya, HGB diterbitkan lebih dulu, baru kemudian surat kami dibalas. Itu pun kami tidak pernah menerima langsung surat balasan tersebut,” lanjutnya.

Ia juga menilai Kantah Kota Gorontalo tidak memberikan penjelasan memadai terkait keterlambatan respons terhadap surat yang diajukan pihaknya.

“Dalam RDP, mereka tidak menjelaskan secara detail alasan mengabaikan surat kami. Sementara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman disebutkan adanya keterlambatan dalam penanganan aduan,” ungkapnya.

Jhojo menambahkan, rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo juga menyebut adanya kesalahan sejak proses jual beli di tingkat kelurahan.

“Bahkan, ketika kami meminta dokumen jual beli di kelurahan, tidak pernah ditanggapi hingga Ombudsman memerintahkan agar dokumen tersebut diberikan,” katanya.

Ia mempertanyakan dasar Kantah Kota Gorontalo yang menyatakan tidak ada sengketa, sementara sejumlah lembaga telah mengeluarkan rekomendasi yang menunjukkan adanya persoalan.

“DPRD Kota bahkan merekomendasikan agar Pemerintah Kota Gorontalo menjadi mediator untuk menyelesaikan persoalan antar ahli waris, termasuk melibatkan lurah setempat,” ujar Jhojo.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penerbitan HGB tersebut diduga hanya berdasarkan jual beli di bawah tangan tanpa Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Hanya berdasarkan perjanjian yang kami duga dipalsukan. Kami juga sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti dugaan transaksi di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dijadikan dasar penerbitan HGB.

“Menurut Kantah itu diperbolehkan selama ada perhitungan dari Badan Keuangan Daerah. Namun, pemahaman kami, praktik tersebut tidak semestinya untuk kepentingan komersial karena berpotensi merugikan daerah,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Jhojo menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika tidak ada penyelesaian.

“Jika HGB PT Alif Satya Perkasa tidak segera dibatalkan, kami akan melaporkan kasus ini ke Komisi II DPR RI. Kami juga sudah menyampaikan laporan ke Kementerian ATR,” pungkasnya.

Komentar