Gorontalo – Sengketa lahan warisan yang telah berubah menjadi kawasan perumahan memantik perhatian Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo. Dugaan maladministrasi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo pun dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Senin (19/01/2025).
RDPU yang digelar di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo itu menghadirkan pihak BPN Kota Gorontalo serta perwakilan keluarga ahli waris lahan di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Persoalan bermula dari laporan para ahli waris terkait jual beli tanah warisan seluas 7.959 meter persegi dan 371 meter persegi yang belum dibagi secara sah. Tanah peninggalan almarhum Yunus Haidar Olii dan almarhumah Siti Salma Olii tersebut diketahui telah diperjualbelikan kepada PT Alif Satya Perkasa pada September 2025 dan kini dibangun perumahan.
Kuasa insidentil ahli waris, Jefri Rumampuk dan Johan Chornelis Rumampuk, menilai penerbitan SHM atas nama PT Alif Satya Perkasa sarat kejanggalan administrasi. Mereka menyebut permohonan pemblokiran sertifikat yang diajukan ke BPN Kota Gorontalo pada 27 Oktober 2025 tidak direspons, sementara sertifikat justru terbit pada November 2025.
“Kami datang ke DPRD untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. Harapan kami, masalah ini bisa diselesaikan secara adil,” ujar Jefri Rumampuk dalam RDP tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan DPRD masih memberikan kesempatan kepada BPN untuk melakukan koreksi internal sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau memang Badan Pertanahan membuka opsi koreksi internal dan ditemukan bukti yang cukup, maka sertifikat yang sudah terbit itu bisa dicabut,” kata Umar.
Umar menegaskan, pada tahap RDPU tersebut Komisi I belum mengambil keputusan akhir. DPRD, kata dia, mendorong BPN menempuh mekanisme internal secara objektif dan transparan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Hari ini kita belum pada sebuah keputusan. Kita beri ruang dulu kepada BPN untuk melaksanakan prosedur internal, dengan melibatkan semua pihak agar prosesnya terbuka dan tidak menimbulkan spekulasi,” pungkasnya.







Komentar