Gorontalo – Roda pemerintahan di empat kecamatan di Kabupaten Gorontalo mendadak beralih kendali. Menyusul penonaktifan camat definitif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo bergerak cepat menunjuk pelaksana harian (Plh) guna mencegah terganggunya pelayanan publik.
Penunjukan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Sugondo Makmur, didampingi Kepala BKPSDM, Djufri Damima, di Kantor BKPSDM, Rabu (22/04/2026). Para pejabat yang ditunjuk akan menjalankan tugas sebagai Plh camat selama satu bulan, terhitung 21 April hingga 20 Mei 2026.
“Penunjukan ini untuk memastikan roda pemerintahan di tingkat kecamatan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti,” ujar Djufri.
Adapun empat pejabat yang dipercaya mengisi posisi tersebut masing-masing Herman Umar sebagai Plh Camat Tibawa, Halid Kadir di Pulubala, Ucon Arif di Mootilango, serta Agustiarno Maku di Bilato.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan penonaktifan empat camat sehari sebelumnya oleh Tim Majelis Penjatuhan Hukuman Disiplin. Djufri menegaskan, kebijakan tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN.
“Penonaktifan dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan objektif. Ini mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama masa pembebasan tugas, pemeriksaan terhadap para camat yang bersangkutan akan terus berlanjut hingga penetapan sanksi.
Informasi yang berkembang menyebut, kebijakan ini tidak lepas dari evaluasi Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, terhadap kinerja camat yang dinilai belum maksimal, khususnya dalam mendukung pelaksanaan MTQ tingkat kabupaten.
Pemkab Gorontalo menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen penegakan disiplin aparatur sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal di seluruh wilayah.













Komentar