Gorontalo – Penambang lokal di Gorontalo dinilai semakin terdesak dari wilayah pertambangan rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka akibat masuknya perusahaan-perusahaan besar. Karena itu, pemerintah diminta tidak lagi membebani penambang rakyat dengan pungutan yang dinilai memberatkan.
Setelah pemerintah pusat menetapkan blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Gorontalo, tahapan selanjutnya adalah pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh penambang lokal, baik dalam bentuk koperasi maupun perorangan, untuk mengelola tambang emas di kawasan tersebut.
Dalam ketentuan perundang-undangan, setiap pengurusan IPR dapat dikenakan iuran tertentu berupa Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).
Terkait penetapan IPERA, Gubernur Gorontalo telah mengajukan usulan besaran tarif kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Usulan tersebut dipaparkan dalam rapat paripurna DPRD pada Senin, 18 Mei 2026.
Sebelumnya, dalam pidato gubernur pada rapat paripurna DPRD tanggal 4 Mei 2026 terkait penetapan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda), disampaikan bahwa proyeksi pendapatan daerah dari IPERA dapat mencapai Rp95 miliar per tahun.
Proyeksi itu juga tercantum dalam lampiran rancangan perubahan perda yang diajukan pemerintah provinsi. Dalam rancangan tersebut, IPERA direncanakan terdiri atas tiga jenis iuran, yakni iuran pengelolaan wilayah, iuran pengelolaan lingkungan, dan iuran pengelolaan usaha.
Khusus iuran pengelolaan usaha, besarannya direncanakan mencapai 10 persen dari nilai jual emas yang diproduksi oleh pemegang IPR, baik koperasi maupun perorangan.
Menanggapi usulan tarif tersebut, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, meminta pemerintah berhati-hati dalam menetapkan besaran IPERA agar tidak memberatkan penambang rakyat.
“Iuran terkait pertambangan itu sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Minerba terdiri atas iuran produksi bagi perusahaan berskala besar pemegang IUP atau yang sering disebut royalti sebagai PNBP, dan IPERA yang dibebankan kepada pemilik IPR sebagai usaha rakyat skala kecil yang menjadi pendapatan daerah,” ujar Umar Karim, Selasa (19/05/2026).
Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang akrab disapa UK itu menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), IPERA telah diatur sebagai retribusi perizinan tertentu dan bukan pajak.
“Berbeda dengan Unang-Undang Minerba yang masih bersifat umum, dalam Undang-Undang HKPD sudah lebih spesifik diatur bahwa IPERA harus berbentuk retribusi perizinan tertentu dan bukan pajak,” katanya.
Menurut UK, karena IPERA berbentuk retribusi daerah, maka penetapan tarifnya harus mengacu pada Pasal 90 dan Pasal 91 Undang-Undang HKPD, yakni berdasarkan biaya jasa yang ditanggung pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
“Karena dalam Pasal 90 dan 91 Undang-Undang HKPD disebutkan besaran retribusi sesuai biaya yang dipikul pemerintah daerah untuk penyelenggaraan jasa, maka besaran retribusi IPERA tentu hanya setara dengan biaya yang dikeluarkan pemerintah provinsi dalam menerbitkan izin pertambangan rakyat,” jelasnya.
Ia menilai proyeksi pendapatan hingga Rp95 miliar per tahun berpotensi melampaui beban biaya penerbitan izin IPR yang ditanggung pemerintah daerah.
“Jika pemerintah provinsi memproyeksikan sekitar Rp95 miliar per tahun dari IPERA, maka nilai itu dipastikan telah melebihi biaya yang dipikul pemerintah dalam menerbitkan izin IPR. Ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan retribusi yang diatur dalam Pasal 90 dan 91 Undang-Undang HKPD,” tegasnya.
UK juga menyoroti rencana penetapan iuran pengelolaan usaha sebesar 10 persen dari nilai jual emas hasil produksi pertambangan rakyat. Menurutnya, angka tersebut hampir setara dengan royalti yang dikenakan kepada perusahaan besar pemegang IUP.
“Jika pemegang IPR harus membayar sampai 10 persen dari emas yang diproduksi, itu sudah hampir sama dengan besaran royalti perusahaan besar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Lalu apa pembeda antara perusahaan pertambangan besar dan pertambangan rakyat skala kecil?” tanyanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus memahami filosofi dibedakannya IUP dengan IPR.
“Dalam IPR terdapat kata ‘rakyat’, sehingga harus ada pembeda antara pengelolaan pertambangan oleh perusahaan dan pengelolaan pertambangan oleh rakyat,” ujarnya.
UK berharap perda tentang IPERA tidak berubah menjadi instrumen yang justru membebani masyarakat kecil demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Perda IPERA seharusnya menjadi aturan yang melindungi pertambangan rakyat, bukan malah terkesan memeras mereka dengan alasan menambah PAD. Dengan perda itu, rakyat seharusnya dipermudah dalam mengelola blok WPR,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa banyak penambang lokal sudah kehilangan akses terhadap wilayah tambang yang selama ini mereka kelola akibat masuknya perusahaan besar.
“Ingat, penambang kecil sudah tersingkir dari kawasan yang mereka kelola selama ini. Seperti di Pohuwato, penambang lokal tidak lagi bisa masuk kawasan Gunung Pani karena dikuasai perusahaan besar, begitu juga di beberapa wilayah di Bone Bolango. Jangan sampai mereka yang sudah tersingkir malah dijadikan objek sapi perah pemerintah, sudah jatuh masih tertimpa tangga pula,” pungkasnya.







Komentar