Gorontalo – Dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai sopir pribadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan. Praktik tersebut diduga masih berlangsung meski setiap anggota DPRD telah menerima tunjangan transportasi yang bersumber dari APBD.
Jika pada periode DPRD sebelumnya gaji sopir anggota dewan dianggarkan secara langsung melalui pos belanja sopir dengan nilai mencapai sekitar Rp782 juta per tahun, maka pada periode 2024-2029 diduga mekanismenya berubah. Sopir anggota dewan disebut-sebut diakomodasi melalui skema tenaga alih daya (outsourcing), sehingga statusnya tidak lagi tercatat sebagai tenaga honorer.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap anggota DPRD Provinsi Gorontalo telah menerima tunjangan transportasi sekitar Rp15 juta per bulan yang bersumber dari APBD. Tunjangan tersebut pada prinsipnya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan transportasi anggota dewan, termasuk biaya kendaraan dan sopir pribadi.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, sopir pribadi sejumlah anggota DPRD diduga tetap menerima gaji yang bersumber dari APBD melalui skema outsourcing. Jika benar demikian, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pembayaran ganda terhadap kebutuhan transportasi anggota dewan.
Perubahan mekanisme tersebut disebut terjadi setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghapus status tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT). Sejumlah tenaga honorer yang tidak masuk dalam basis data kemudian diangkat kembali sebagai tenaga outsourcing dengan penempatan sebagai pramubakti maupun tenaga administrasi.
Dalam proses tersebut, diduga sebagian sopir pribadi anggota DPRD juga diakomodasi sebagai tenaga outsourcing.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki, saat dikonfirmasi wartawan tidak membantah hal tersebut. Ia mengakui bahwa sopir pribadinya kini tercatat sebagai tenaga outsourcing.
“Tahun ini sopir saya sudah menjadi tenaga outsourcing. Jadi kalau tidak salah, sejak Januari 2026 sudah menerima gaji sebagai tenaga outsourcing. Tapi, dari saya juga masih menerima gaji setiap bulan,” ungkap Sun Biki melalui pesan tertulis WhatsApp sebagaimana dikutip dari Definitif.id.
Saat ditanya apakah hanya sopir pribadinya yang berstatus sebagai tenaga outsourcing, Sun Biki menyatakan bahwa seluruh sopir anggota DPRD juga telah masuk dalam skema tersebut.
“Ogh semua (sopir_red) masuk Ooutsourching sekarang,” jawab Sun Biki.
Pengakuan tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa sopir pribadi anggota DPRD diakomodasi melalui mekanisme pengangkatan tenaga outsourcing dengan nomenklatur pramubakti maupun tenaga administrasi.
Sementara itu, sejumlah anggota DPRD lainnya belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait persoalan tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan hanya menunjukkan tanda centang dua hingga berita ini diterbitkan.
Tim media masih terus berupaya memperoleh klarifikasi dari para anggota DPRD yang diduga memanfaatkan fasilitas tersebut.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah tenaga outsourcing yang diduga merupakan sopir pribadi anggota DPRD masih menjalankan aktivitas sebagai sopir. Bahkan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu, penyedia jasa outsourcing mengeluhkan sebagian tenaga alih daya tidak menandatangani daftar hadir sebagaimana menjadi kewajiban mereka. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa mereka tidak berada di tempat tugas karena menjalankan aktivitas sebagai sopir pribadi anggota DPRD.














Komentar