Dugaan Korupsi Anggaran Gaji Sopir DPRD Gorontalo Masuk Telaah Pidsus Kejati

paripurna.co.id Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mulai menelaah laporan dugaan penyimpangan anggaran gaji sopir di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo yang dilaporkan Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G)

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai gaji sopir pimpinan alat kelengkapan dan fraksi DPRD Provinsi Gorontalo.

Dilansir dari Kontras.id, Kepala Kejati Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Arief Mulya Sugiharto, memastikan laporan tersebut masih berproses di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Terkait laporan LP3G masih berproses,” ungkap Arief, Selasa (11/08/2026).

Ia mengatakan, laporan tersebut kini tengah ditelaah oleh penyidik Bidang Pidsus. Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses untuk melihat lebih jauh substansi laporan serta dugaan penyimpangan anggaran yang disampaikan pelapor.

“Iya sedang ditelaah dipidsus,” jelas Arif.

Sebelumnya, LP3-G resmi melaporkan dugaan korupsi anggaran gaji sopir di DPRD Provinsi Gorontalo ke Kejati Gorontalo pada Kamis 23 Juli 2026.

Ketua LP3-G, Abdullah Deno Djarai, menjelaskan pihaknya menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan APBD yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp4,68 miliar.

Menurut Deno, dugaan kerugian keuangan negara tersebut berkaitan dengan pembayaran gaji sopir bagi Ketua Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga dibiayai melalui APBD.

Deno menjelaskan, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama dua periode keanggotaan DPRD, yakni masa jabatan 2014-2019 dan 2019-2024.

Ia mengungkapkan, pada periode 2019-2024 terdapat 13 orang sopir yang diduga menerima gaji melalui APBD Provinsi Gorontalo.

Mereka terdiri atas sopir yang diperbantukan untuk Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, Ketua Komisi III, Ketua Komisi IV, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ketua Badan Kehormatan, serta sejumlah pimpinan alat kelengkapan dan fraksi lainnya.

Deno menduga pembiayaan sopir tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Nilai dugaan kerugian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4.680.000.000.

Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran yang diduga digunakan untuk membiayai sopir para pimpinan AKD dan fraksi DPRD Provinsi Gorontalo.

Kini, laporan tersebut berada di Bidang Pidsus Kejati Gorontalo untuk ditelaah. Proses tersebut menjadi perhatian publik untuk melihat tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap dugaan penggunaan APBD yang dipersoalkan LP3-G.

Komentar