Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Rabu (09/09/2026), bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo.
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pemikiran dalam merampungkan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Menurut Sofyan, penyusunan KUA-PPAS merupakan wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga akuntabilitas, efektivitas serta kualitas pengelolaan dan pengawasan anggaran daerah.
Ia menegaskan, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 disusun selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 serta memperhatikan arah kebijakan fiskal nasional melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
“Integrasi antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran yang memperhitungkan arah kebijakan fiskal nasional memastikan prioritas pembangunan dapat diarahkan secara tepat sekaligus menjaga ketahanan fiskal daerah,” ujar Sofyan dalam sambutannya.
Sofyan menjelaskan, terdapat dua hal penting yang menjadi perhatian dalam penyusunan KUA-PPAS 2027.
Pertama, prioritas pembangunan yang terarah, di mana alokasi dan plafon anggaran sementara diarahkan untuk membiayai program-program strategis daerah yang memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, penanganan kemiskinan serta penguatan ekonomi lokal.
Kedua, ketahanan fiskal yang sehat. Penyesuaian terhadap hasil evaluasi dan indikator makro, kata Bupati, menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kemampuan penerimaan daerah dengan kebutuhan belanja secara rasional, efektif dan efisien.
Sofyan menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS bukan merupakan akhir dari proses penganggaran, melainkan menjadi fondasi untuk memasuki tahapan berikutnya, yakni penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Karena itu, Sofyan menginstruksikan seluruh kepala OPD agar segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut melalui penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) secara akurat, terukur dan berorientasi pada hasil.
“Dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan tata kelola keuangan daerah yang baik,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Sofyan berharap kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Gorontalo dapat terus dipertahankan dan diperkuat.
Menurutnya, sinergi eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh kebijakan pembangunan berjalan sesuai prioritas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo.
“Semoga kemitraan harmonis antara eksekutif dan legislatif yang telah terjalin baik ini terus terjaga demi mewujudkan kemajuan pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat di Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan harapan agar seluruh tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan lancar, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.













Komentar