Gorontalo – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengurangi jumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Pembahasan tersebut dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rapat di Ruang Rapat Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (14/09/2026).
Jumlah usulan Ranperda untuk 2027 disepakati sebanyak 10, turun dari 15 Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, mengatakan pengurangan tersebut merupakan bagian dari evaluasi agar pembentukan Perda tidak hanya mengejar kuantitas.
“Yang kita utamakan bukan banyaknya Perda, tetapi kualitas dan manfaatnya. Karena itu, usulan yang masuk harus benar-benar memiliki kebutuhan dan urgensi bagi daerah,” kata Syarifudin.
Dari 10 Ranperda tersebut, empat merupakan usulan Pemerintah Provinsi Gorontalo, sementara enam lainnya berasal dari DPRD Provinsi Gorontalo.
Materi yang dibahas mencakup sejumlah sektor, di antaranya lingkungan, ketahanan pangan, BUMD, pendidikan dan lembaga adat.
Syarifudin menyebut pembatasan jumlah usulan diharapkan membuat pembahasan setiap Ranperda lebih fokus, termasuk dari sisi harmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Dengan jumlah yang lebih terukur, kita berharap setiap Ranperda bisa dibahas secara matang dan tidak berhenti hanya pada proses pembentukan regulasi,” ujarnya.
Meski demikian, daftar tersebut tetap dapat bertambah apabila di tengah tahun terdapat perubahan regulasi nasional atau kebutuhan mendesak yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.













Komentar