Gorontalo – Empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 masih menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
Hal itu terungkap dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo bersama mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Inogaluma, Senin (14/09/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, mengatakan evaluasi Propemperda 2026 dilakukan sebelum pihaknya menetapkan rancangan regulasi yang akan masuk dalam program tahun 2027.
“Dari evaluasi Propemperda 2026, masih ada empat Ranperda yang harus kita tuntaskan. Ini menjadi perhatian bersama sebelum kita masuk pada pembahasan Propemperda 2027,” ujar Syarifudin.
Untuk Propemperda 2027, DPRD dan Pemprov Gorontalo menyepakati 10 Ranperda. Komposisinya terdiri dari empat usulan pemerintah daerah dan enam usulan DPRD.
Salah satu materi yang masih didalami ialah rencana pembentukan Perda investasi. Bapemperda meminta pemerintah daerah memperjelas urgensi regulasi tersebut, terutama karena aspek perizinan dan investasi telah diatur dalam sejumlah regulasi yang berlaku.
“Perda investasi masih kita diskusikan. Kita ingin melihat sejauh mana urgensinya dan bagaimana keterkaitannya dengan aturan perizinan yang sudah berjalan,” jelasnya.
Selain investasi, sejumlah materi lain yang menjadi perhatian meliputi lingkungan, ketahanan pangan, BUMD, pendidikan dan lembaga adat.
Syarifudin menegaskan penyusunan Propemperda 2027 tidak hanya mempertimbangkan jumlah usulan, tetapi juga kesiapan materi dan kebutuhan masyarakat.
“Kita ingin setiap regulasi yang dibentuk benar-benar dibutuhkan, dapat diselesaikan dan nantinya efektif ketika diterapkan,” pungkasnya.







Komentar