Gorontalo -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Pembentukan Pansus tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-112 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, di ruang rapat DPRD, Senin (05/10/2026).
Melalui Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2026, Mikson Yapanto dari Fraksi NasDem ditunjuk sebagai ketua Pansus, sedangkan Syamsir Djafar Kiayi dari Fraksi Gerindra menjabat wakil ketua.
Pansus juga beranggotakan I Wayan Sudiarta, Yeyen Sidiki, Paris Jusuf, Lolly Junus, Venny Rosdiana Anwar, Suyuti, Limonu Hippy, Hamzah Idrus, Aswan Djamaluddin, Fadli Hasan, Muhammad Dzikyan, dan Erwinsyah Ismail.
Pansus bertugas membahas rancangan perubahan perda yang telah diajukan Gubernur Gorontalo. Pembahasan akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan keputusan tersebut, masa kerja Pansus berlangsung mulai 5 Oktober hingga 30 Desember 2026. Masa tugas dapat diperpanjang apabila pembahasan belum rampung, dengan dukungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Pembentukan Pansus ini menjadi tahap awal pembahasan perubahan regulasi perizinan berusaha di Provinsi Gorontalo sebelum proses selanjutnya dilaksanakan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.








Komentar