Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mulai membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha melalui Rapat Paripurna ke-111, Senin (05/10/2026).
Pembahasan tingkat pertama ini menjadi tahapan awal bagi DPRD untuk mengkaji usulan perubahan regulasi yang disampaikan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, sebelum dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, Gusnar menyerahkan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan kepada pimpinan DPRD. Usulan itu ditujukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Materi perubahan mencakup penyederhanaan pelayanan perizinan, perluasan sektor usaha dari sekitar 16 menjadi 22 sektor, serta peningkatan cakupan jenis usaha dari sekitar 600 menjadi 1.600 jenis berdasarkan penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Salah satu usulan yang menjadi bagian materi Ranperda adalah penerapan batas waktu pelayanan atau Service Level Agreement (SLA). Dalam skema yang diajukan, izin dapat dianggap berlaku otomatis apabila persyaratan administrasi telah lengkap, tetapi tidak diterbitkan dalam waktu 10 hari, sesuai ketentuan yang nantinya diatur dalam peraturan daerah.
Pada tahapan yang sama, delapan fraksi DPRD Provinsi Gorontalo telah menyerahkan pandangan umum kepada pimpinan dewan. Pandangan tersebut tidak dibacakan dalam rapat dan akan ditanggapi gubernur secara tertulis.
Selanjutnya, Ranperda dijadwalkan masuk pembahasan bersama panitia khusus (Pansus) DPRD dan pihak pemerintah provinsi. Pembentukan Pansus akan dilakukan melalui rapat paripurna tersendiri.
Tahapan pembahasan ini menjadi ruang bagi DPRD untuk menelaah substansi usulan perubahan sebelum regulasi tersebut ditetapkan, termasuk memastikan ketentuan perizinan yang diatur sesuai dengan kebutuhan daerah dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.














Komentar