Gorontalo – Persoalan upah minimum dan perlindungan pekerja menjadi sorotan dalam penyampaian aspirasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Selasa (06/10/2026).
Aspirasi tersebut diterima Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama Anggota Komisi IV, Gustam Ismail. Keduanya menandatangani rekomendasi untuk diteruskan kepada DPR RI.
Sejumlah tuntutan yang disampaikan FSPMI meliputi percepatan pembentukan undang-undang perlindungan tenaga kerja, kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9 persen, pembebasan pajak atas uang pensiun, serta penolakan terhadap ketentuan pesangon sebesar 0,5 persen yang mereka persoalkan.
Ridwan menegaskan, aspirasi pekerja merupakan bagian dari hak konstitusional yang harus mendapat ruang untuk disampaikan kepada pemerintah dan pemangku kebijakan.
“Suara buruh dari daerah perlu disampaikan agar menjadi perhatian di tingkat nasional. Rekomendasi ini diharapkan dapat dikawal hingga DPR RI,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya dialog antara pekerja dan pengusaha dalam menentukan kebijakan pengupahan. Menurutnya, kesejahteraan buruh harus diperhatikan tanpa mengabaikan kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kegiatan usahanya.
“Jangan sampai tuntutan upah membuat perusahaan tidak mampu bertahan. Namun, perusahaan yang memiliki kemampuan membayar juga harus terbuka mengenai kondisi keuangannya. Karena itu, dialog yang jujur menjadi sangat penting,” kata Ridwan.
Ia mendorong Dewan Buruh Gorontalo kembali aktif memperjuangkan kepentingan pekerja melalui komunikasi dan perundingan bersama pengusaha, khususnya terkait penetapan upah minimum di daerah.
Ridwan berharap, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak terjebak pada pertentangan antara buruh dan pengusaha. Hubungan industrial yang sehat, menurutnya, harus mengutamakan keseimbangan kepentingan agar kesejahteraan pekerja meningkat, perusahaan tetap beroperasi, dan lapangan kerja terjaga.








Komentar