Gorontalo Utara – Memberikan keterangan palsu saat diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ternyata memiliki konsekuensi serius.
Menurut sejumlah ahli hukum, saksi atau pihak yang sengaja berbohong dalam proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pemilu, seperti politik uang (money politik), terancam pidana berdasarkan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan keterangan palsu di hadapan Bawaslu, Panwaslu, atau penyelenggara pemilu lainnya, dapat dipidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp 50 juta.
Pengacara publik yang juga ahli hukum pemilu, Mashuri, SH., menegaskan bahwa Bawaslu berwenang melaporkan saksi atau pihak yang diduga memberikan kesaksian tidak benar ke kepolisian.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana. Bawaslu bisa memproses hukum jika menemukan indikasi keterangan palsu,” tegas Mashuri.
Kasus money politik kerap melibatkan keterangan yang dimanipulasi, baik oleh saksi, pelaku, maupun pihak terkait. Mashuri mengingatkan, jika ada upaya menutupi praktik politik uang dengan berbohong saat diperiksa, justru bisa menambah jerat hukum.
“Selain dijerat pasal money politik, pelaku juga bisa kena pasal keterangan palsu,” terangnya.
Dalam konteks Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara, Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Roni Imran-Ramadhan Mapaliey menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah hukum jika menemukan adanya keterangan palsu dari saksi.
Oneng Labdullah, SH., salah satu kuasa hukum Paslon Romantis (Roni-Ramdhan Optimis) menegaskan, pihaknya akan melaporkan setiap pihak yang memberikan keterangan tidak benar kepada Bawaslu, terutama terkait PSU di Gorontalo Utara.
“Ini penting untuk menjaga integritas proses demokrasi,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan komitmen untuk menindak tegas praktik kecurangan, termasuk upaya menghalangi proses hukum dengan kesaksian palsu.
Dengan ancaman pidana yang jelas dan kesiapan Tim Hukum Romantis untuk melaporkan keterangan palsu, diharapkan semua pihak lebih berhati-hati dan jujur dalam memberikan kesaksian.







Komentar