Gorontalo Utara – Seluruh saksi dari Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01, Roni Imran-Ramdhan Mapaliey, melakukan aksi walk out dari rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024, Selasa (23/04/2025).
Rapat pleno tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara.
Berdasarkan pantauan wartawan, seluruh saksi dari ketiga paslon hadir sejak awal pelaksanaan rapat dan mengikuti proses rekapitulasi hingga menjelang pukul 17.00 WITA. Namun, setelah skors dicabut dan rapat kembali dilanjutkan pada pukul 18.30 WITA, saksi dari Paslon Nomor 01 tidak lagi terlihat di lokasi.
Salah satu saksi Paslon Nomor 01, Arsad Tuna, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa walk out tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang menurutnya tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara.
“Proses PSU diduga diwarnai dengan berbagai macam dugaan kecurangan yang seakan tidak dihiraukan oleh pihak Bawaslu,” ujar Arsad.
Arsad menambahkan bahwa pelanggaran tersebut diduga terjadi secara masif, sehingga pihaknya menolak menandatangani hasil rekapitulasi, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
“Penolakan ini sudah kami lakukan sejak proses rekapitulasi di tingkat kecamatan,” tegasnya.
Salah satu bentuk pelanggaran yang disorot adalah dugaan praktik politik uang secara masif. Arsad menyebut bahwa laporan terkait dugaan tersebut telah dilaporkan dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Bawaslu Gorontalo Utara.
Hingga berita ini diturunkan pada pukul 19.40 WITA, rapat pleno terbuka masih berlangsung dan tengah diskors sementara untuk pencocokan kembali hasil perhitungan suara.







Komentar