Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dalam sidang paripurna di ruang sidang DPRD Kabupaten Gorontalo, Kamis (10/07/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Sofyan menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2017.
Dokumen ini, kata dia, tidak hanya berfungsi sebagai acuan perencanaan pembangunan, tetapi juga mencerminkan komitmen dan tanggung jawab kontraktual pemerintah daerah selama lima tahun ke depan.
“RPJMD bukan sekadar dokumen teknokratis, tapi menjadi kontrak pembangunan antara pemerintah dan masyarakat. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam mewujudkan pembangunan yang berkemajuan dan berkelanjutan di Kabupaten Gorontalo,” ujar Sofyan.
Ia menjelaskan bahwa visi pembangunan yang diusung dalam RPJMD kali ini adalah Restorasi Kabupaten Gorontalo yang Berkemajuan dan Berkelanjutan, yang lahir dari aspirasi dan harapan politik masyarakat.
Terdapat tiga misi utama yang menjadi pilar pembangunan ke depan. Pertama, pembangunan sumber daya manusia yang beragama, berbudaya, dan unggul. Misi ini bertujuan menciptakan masyarakat berkualitas yang mampu bersaing secara global.
Misi kedua berfokus pada penguatan ekonomi kerakyatan yang mampu menciptakan nilai tambah, terutama di sektor UMKM, pertanian, perikanan, dan pariwisata.
“Misi ketiga adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, akuntabel, dan melayani. Ini adalah fondasi utama dalam mendukung keberhasilan dua misi sebelumnya,” tandasnya.







Komentar