Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (11/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Abvianto Syaifulloh, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Gorontalo Tonny Junus, Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.
Dalam keterangannya, Kajari Abvianto Syaifulloh menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara, terdiri atas 22 tindak pidana umum dan 1 tindak pidana khusus.
“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya, senjata tajam, serta rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai resmi. Totalnya mencapai 5.037 bungkus atau sekitar 110 ribu batang rokok,” ujar Abvianto.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab Kejaksaan kepada masyarakat, sekaligus memastikan seluruh barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan publik. Barang bukti yang sudah inkrah harus dimusnahkan agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abvianto menyebutkan bahwa kegiatan ini juga menjadi langkah nyata Kejari Kabupaten Gorontalo dalam mendukung program pemerintah untuk menekan tindak pidana, khususnya terkait peredaran barang kena cukai ilegal.
“Ini wujud sinergitas antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam penegakan hukum. Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.







Komentar