Gorontalo – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Gorontalo itu turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) beserta para asisten dan staf ahli, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo.
Dalam sambutannya, Bupati Sofyan menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
“Semoga Allah SWT mencurahkan keberkahan waktu untuk kita semua dalam merancang masa depan daerah secara lebih baik, serta memberikan kepekaan dalam memahami masalah-masalah fundamental masyarakat,” ujar Sofyan.
Ia menjelaskan, setelah melewati semester pertama tahun 2025, Pemkab Gorontalo kembali menyusun perencanaan dan penganggaran untuk tahun 2026. Proses tersebut diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
“Seluruh usulan yang diperoleh telah dirumuskan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, yang menjadi dasar penyusunan KUA dan PPAS sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab Gorontalo telah menyampaikan dokumen rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 melalui Surat Bupati Gorontalo Nomor 900/BKAD/1405/2025 tanggal 9 September 2025 untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme DPRD. Dalam proses pembahasan, dilakukan penyesuaian terhadap alokasi transfer ke daerah berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025, sehingga dokumen penyesuaian KUA-PPAS kembali disampaikan pada 31 Oktober 2025 melalui Surat Bupati Nomor 900/BKAD/1826/2025.
Menurut Sofyan, penyusunan KUA-PPAS merupakan upaya bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, serta sasaran pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Gorontalo.
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tulus atas dukungan serta kesungguhan seluruh anggota dewan yang terhormat dalam membahas dan mengkaji rancangan KUA-PPAS ini. Saya yakin segala upaya yang kita lakukan semata-mata untuk pengabdian kepada bangsa, negara, dan masyarakat,” tutur Sofyan.
Menutup sambutannya, Sofyan berharap agar sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga dalam mewujudkan pembangunan yang adil, merata, dan berkelanjutan.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk-Nya kepada kita semua,” pungkasnya.







Komentar