Polemik Seleksi Perangkat Desa Botumoputi Berujung BAP, Pj Kades Terancam Sanksi?

paripurna.co.id Gorontalo – Polemik seleksi perangkat Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, kini berbuntut panjang. Setelah tahapan seleksi diputuskan untuk diulang akibat dugaan kelalaian pemerintah desa, Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Botumoputi, Wandris Kango, akhirnya menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Pelaksana Harian (Plh) Camat Tibawa, Herman Umar, Senin (11/05/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul mencuatnya persoalan dalam proses rekrutmen perangkat desa yang dinilai bermasalah dan sebelumnya mendapat sorotan dari masyarakat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, hasil BAP nantinya akan disampaikan kepada Bupati Gorontalo bersama rekomendasi terkait langkah yang akan diambil terhadap kades sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, sanksi administratif juga disebut berpotensi dijatuhkan sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut.

Saat dikonfirmasi Paripurna terkait pemeriksaan itu, Plh Camat Tibawa, Herman Umar, membenarkan adanya BAP terhadap Pj Kades Botumoputi dan aparat desa terkait.

“Jadi, kades dan aparat Botumoputi (dilakukan BAP),” ujar Herman melalui pesan WhatsApp.

Ia mengatakan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas PMD Kabupaten Gorontalo.

“Lanjut koordinasi dengan Pemdes (PMD),” katanya.

Herman juga mengaku masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo terkait langkah lanjutan atas persoalan tersebut.

“Masih mau koordinasikan dengan sekda untuk petunjuk lebih lanjut. Insya Allah nanti saya infokan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Gorontalo, Abdul Karim Sabihi, menyatakan pengulangan tahapan seleksi perangkat desa dilakukan berdasarkan permintaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, menurutnya, kewenangan tetap berada pada pemerintah desa.

“Terkait pengulangan, itu berdasarkan permintaan dari BPD. Namun kewenangannya tetap berada pada kades. Inti surat yang kami layangkan menegaskan bahwa kewenangan ada di desa karena kelalaiannya terjadi di pemerintah desa,” ujar Abdul Karim, Kamis (07/05/2026).

Ia menjelaskan, Dinas PMD Kabupaten Gorontalo telah melayangkan surat Nomor 140/DPMD/333/IV/2026 tertanggal 16 April 2026 perihal tindak lanjut klarifikasi rapat dengar pendapat (RDP) BPD Botumoputi kepada Kades Botumoputi.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya Dinas PMD telah mengeluarkan surat Nomor 140/DPMD/937/XI/2025 tanggal 28 November 2025 tentang pemberitahuan kepada seluruh kades di Kabupaten Gorontalo terkait mekanisme seleksi perangkat desa.

Dinas PMD juga menegaskan bahwa apabila terdapat kekosongan jabatan, maka kades diminta melaksanakan seleksi penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa dengan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Gorontalo Nomor 19 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Selain itu, dalam surat tersebut disebutkan bahwa hingga 7 April 2026 Saudari Maryam Adam yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha telah berkoordinasi dengan Dinas PMD terkait seleksi perangkat desa.

Namun, Dinas PMD menyatakan seleksi perangkat desa untuk jabatan Kepala Dusun (Kadus) Toluludu di Desa Botumoputi tidak memiliki SK Kades. Kondisi itu disebut sebagai bentuk kelalaian pemerintah desa.

“Bahwa seleksi perangkat desa (Kadus Toluludu) Desa Botumoputi Kecamatan Tibawa tidak memiliki SK Kades, hal ini merupakan kelalaian pemerintah desa,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Melalui surat itu pula, Dinas PMD menyampaikan bahwa peninjauan kembali seluruh proses seleksi aparat desa merupakan kewenangan Pemerintah Desa Botumoputi.

Saat ditanya terkait sanksi yang disuarakan terhadap Pj Kades Botumoputi, Abdul Karim menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Gorontalo.

Abdul Karim juga mengungkapkan bahwa pihak calon yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi telah melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia.

“Terkait rekrutmen ulang itu, pihak yang dibatalkan sudah melaporkan ke Ombudsman dan tembusan suratnya juga disampaikan ke Dinas PMD,” katanya.

Ia mengingatkan pemerintah desa agar memperhatikan proses yang sedang berjalan di Ombudsman sebelum melanjutkan tahapan seleksi ulang.

“Jangan sampai tahapan sudah berjalan, kemudian tiba-tiba muncul rekomendasi dari Ombudsman,” jelasnya.

Sementara itu, Kadis PMD Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, sebelumnya memastikan tahapan seleksi perangkat desa di Desa Botumoputi akan diulang.

“Tahapannya diulang,” ujar Sumanti saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/04/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Dinas PMD Kabupaten Gorontalo melakukan klarifikasi terhadap panitia seleksi dan perwakilan masyarakat terkait polemik seleksi Perangkat Desa Botumoputi.

Komentar