Dua Tahun Wakil Gorontalo di Senayan

Nasional, Opini, Politik171 Dilihat

Oleh: Dr. Funco Tanipu, ST., M.A.

paripurna.co.id Opini – Tepat dua tahun lalu, 1 Oktober 2024, tujuh putra-putri Gorontalo dilantik menjadi wakil rakyat di Senayan. Tiga di antaranya duduk di DPR RI, yakni Rachmat Gobel, Elnino M. Husein Mohi, dan Rusli Habibie, sementara empat lainnya menjadi anggota DPD RI, yaitu Fadel Muhammad, Syarif Mbuinga, Rahmijati Jahja, dan Jasin U. Dilo. Mereka datang ke Jakarta dengan mandat elektoral yang besar: bukan hanya membawa nama pribadi dan partai atau lembaga yang mereka wakili, tetapi juga membawa ekspektasi sebuah provinsi yang selama ini berhadapan dengan struktur politik dan ekonomi nasional yang jauh lebih besar.

Angka suaranya menunjukkan besarnya legitimasi tersebut. Rachmat Gobel memperoleh 195.322 suara, Elnino M. Husein Mohi 126.129 suara, dan Rusli Habibie 95.379 suara untuk DPR RI; sementara Fadel Muhammad memperoleh 242.732 suara, Syarif Mbuinga 101.992 suara, Rahmijati Jahja 85.146 suara, dan Jasin U. Dilo 63.904 suara untuk DPD RI.

Namun dua tahun adalah waktu yang cukup untuk mengajukan pertanyaan yang lebih serius daripada sekadar apakah mereka aktif atau tidak. Persoalannya adalah apakah tujuh mandat tersebut telah berubah menjadi kekuatan representasi yang mampu meningkatkan daya tawar Gorontalo dalam politik nasional. Sebab, memiliki wakil di Senayan adalah soal representasi, tetapi membuat kepentingan daerah diperhitungkan dalam keputusan nasional adalah soal kekuasaan politik.

Rachmat Gobel memang tidak lagi bersama lima anggota DPR dan DPD lainnya dalam perjalanan mandat ini. Mandatnya berhenti pada 10 Juli 2026 ketika masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Kepergiannya tentu merupakan kehilangan tersendiri, tetapi tidak menghapus pertanyaan yang lebih besar mengenai bagaimana Gorontalo menggunakan institusi perwakilannya secara keseluruhan. Sebab, dirinya akan digantikan oleh pengganti antar waktu dari partainya, Prof. Dr. Winarno Monoarfa.

Lemahnya Daya Tawar

Gorontalo memiliki tiga kursi DPR RI dan empat kursi DPD RI. Secara matematis, tujuh wakil untuk sebuah provinsi kecil menunjukkan bahwa kanal representasi politik ke tingkat nasional sebenarnya cukup tersedia. Tetapi politik tidak pernah bekerja hanya dengan matematika jumlah kursi.

Tujuh kursi tidak otomatis berarti tujuh kali kekuatan. Bahkan, tujuh mandat yang berjalan tanpa koordinasi dapat menghasilkan fragmentasi yang justru membuat kepentingan daerah semakin sulit dikonsolidasikan. Di sinilah perbedaan antara jumlah representasi dan kekuatan representasi menjadi penting.

DPR dan DPD memang tidak memiliki kewenangan yang sama. DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sedangkan DPD memiliki mandat konstitusional yang terutama berkaitan dengan kepentingan daerah, termasuk otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Perbedaan tersebut seharusnya tidak menjadi alasan bagi masing-masing lembaga untuk berjalan dalam ruang politiknya sendiri. Justru perbedaan kanal itulah yang memungkinkan kepentingan Gorontalo diperjuangkan dari beberapa pintu sekaligus. Masalahnya adalah apakah pintu-pintu tersebut terhubung dalam satu strategi politik daerah atau hanya menghasilkan aktivitas yang berjalan paralel.

Di sinilah evaluasi dua tahun menjadi penting. Publik tidak cukup hanya mengetahui bahwa wakilnya hadir dalam rapat, menyampaikan aspirasi, melakukan kunjungan, atau mengeluarkan pernyataan politik. Semua itu merupakan bagian dari kerja parlementer, tetapi belum menjawab pertanyaan paling penting: seberapa jauh kerja tersebut mengubah posisi Gorontalo dalam proses pengambilan keputusan nasional?

Representasi politik tidak berhenti pada kemampuan menyuarakan aspirasi. Dalam politik kebijakan, aspirasi harus diterjemahkan menjadi agenda, agenda harus masuk ke dalam proses institusional, dan proses itu harus menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada konstituen. Jika rantai tersebut putus, maka politik representasi mudah berubah menjadi sekadar politik kehadiran.

Masalah yang lebih mendasar adalah belum kuatnya tradisi melihat wakil Gorontalo sebagai satu kolektivitas politik daerah. Ini bukan berarti ketujuhnya harus mempunyai partai, pandangan, atau sikap yang sama. Demokrasi justru membutuhkan perbedaan, tetapi perbedaan tidak boleh membuat kepentingan strategis daerah kehilangan artikulasi bersama.

Karena itu, pertanyaan kritisnya bukan siapa yang paling aktif. Pertanyaannya adalah apakah ketujuh mandat tersebut telah menghasilkan sesuatu yang strategis dalam artian bermanfaat bagi Gorontalo. Jika belum, maka persoalannya bukan semata-mata kinerja individual, melainkan desain dan budaya representasi politik daerah yang masih terfragmentasi.

Pengalaman Tinggi, Capaian Rendah

Ada persoalan lain yang sering tidak terlihat ketika membicarakan wakil daerah di Senayan. Pemerintah daerah dan anggota parlemen sering diperlakukan sebagai dua dunia yang berbeda, padahal keduanya berada dalam satu rantai politik kebijakan pusat-daerah. Pemerintah daerah membutuhkan akses ke pusat, sementara wakil daerah membutuhkan agenda yang jelas agar fungsi representasinya tidak berubah menjadi sekadar menampung berbagai tuntutan.

Hubungan tersebut selama ini terlalu mudah dibangun secara personal. Seorang kepala daerah berkomunikasi dengan seorang anggota parlemen, seorang pejabat daerah bertemu dengan seorang legislator, atau sebuah institusi menyampaikan persoalan kepada figur tertentu. Pola seperti ini mungkin efektif dalam jangka pendek, tetapi rapuh secara kelembagaan karena bergantung pada kedekatan personal dan konfigurasi kekuasaan yang selalu berubah.

Gorontalo membutuhkan hubungan yang lebih institusional. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota perlu mempunyai mekanisme untuk merumuskan kepentingan strategis daerah, sementara anggota DPR dan DPD perlu memiliki cara untuk mengonsolidasikan kepentingan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing. Tanpa mekanisme semacam itu, Jakarta akan menerima Gorontalo sebagai kumpulan permintaan yang terpisah-pisah, bukan sebagai daerah yang datang dengan posisi politik yang jelas.

Pada titik ini, pemerintah daerah juga tidak boleh hanya menjadi pengirim daftar kebutuhan kepada para wakilnya. Pemerintah daerah harus mampu menyediakan data, argumentasi kebijakan, prioritas yang konsisten, serta basis akademik dan teknokratis yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, wakil di Senayan tidak cukup menjadi penyampai kembali apa yang diminta daerah, tetapi harus mampu mengubah kebutuhan tersebut menjadi bahasa politik dan kebijakan nasional.

Di sinilah latar belakang ketujuh wakil sebenarnya menjadi penting. Fadel Muhammad pernah menjadi Gubernur Gorontalo dan Menteri Kelautan dan Perikanan; Rusli Habibie pernah dua periode memimpin Gorontalo sebagai gubernur; Rachmat Gobel yang nantinya digantikan Winarni Monoarfa memiliki pengalaman panjang di dunia akademik dan birokrasi nasional maupun daerah; Elnino M. Husein Mohi telah melewati pengalaman sebagai anggota DPD dan DPR RI selama lebih dari tiga periode; Syarif Mbuinga pernah memimpin Kabupaten Pohuwato dua periode; Rahmijati Jahja memiliki pengalaman panjang lebih dari 15 tahun di DPD RI; dan Jasin U. Dilo memperoleh mandat sebagai anggota DPD RI setelah sebelumnya empat kali menjadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Justru karena pengalaman tersebut cukup beragam, standar publik tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah mereka sudah bekerja. Harusnya, pertanyaan yang lebih tajam adalah apakah pengalaman individual itu berhasil dikonversi menjadi kapasitas kelembagaan dan daya tawar kolektif. Pengalaman politik yang besar tetapi berjalan sendiri-sendiri tetap menghasilkan kekuatan yang terpecah.

Di sinilah hubungan antara Senayan dan Gorontalo perlu dibenahi. Yang dibutuhkan bukan kesepakatan politik dalam segala hal, melainkan kesepakatan mengenai kepentingan daerah yang bersifat strategis dan mekanisme untuk memperjuangkannya. Dengan demikian, perbedaan partai dan lembaga tidak hilang, tetapi justru ditempatkan dalam pembagian kerja politik yang lebih produktif.

Jika tidak, tujuh orang akan tetap menjadi tujuh kanal komunikasi. Masyarakat mungkin memperoleh banyak pernyataan, banyak aktivitas, dan banyak informasi mengenai kerja politik, tetapi belum tentu memperoleh satu hal yang paling penting: kemampuan daerah memengaruhi keputusan yang menentukan masa depannya.

Waktu Yang Tersisa

Dua tahun pertama dalam periode lima tahun sebenarnya sudah memberikan cukup waktu untuk membaca situasi. Para wakil sudah mengenal konfigurasi parlemen, pemerintah pusat sudah terbentuk, hubungan politik antarpartai mulai menemukan polanya, dan pemerintah daerah juga telah menjalankan agenda pemerintahan dalam konteks politik nasional yang baru. Karena itu, tiga tahun berikutnya seharusnya bukan sekadar melanjutkan rutinitas, tetapi menjadi fase konsolidasi representasi.

Konsolidasi tersebut bukan berarti membentuk satu blok politik Gorontalo. Yang dibutuhkan adalah satu kerangka kepentingan daerah yang dapat menjadi titik temu di tengah perbedaan partai, lembaga, dan kepentingan politik. DPR RI memperjuangkannya melalui fungsi dan instrumen DPR, sedangkan DPD memperjuangkannya melalui kewenangan konstitusional yang melekat pada representasi daerah.

Pada saat yang sama, masyarakat perlu mengubah cara menilai wakilnya. Ukuran keberhasilan tidak cukup didasarkan pada seberapa sering seorang wakil muncul di media, berapa banyak kegiatan yang dilakukan, atau seberapa aktif menyampaikan aspirasi. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah terdapat hubungan yang jelas antara mandat elektoral, kerja politik, proses kebijakan, dan kepentingan publik yang diperjuangkan.

Ini memang ukuran yang lebih sulit. Tetapi justru karena sulit, evaluasi terhadap wakil rakyat tidak boleh berhenti pada dokumentasi kegiatan. Demokrasi perwakilan membutuhkan mekanisme pertanggungjawaban yang memungkinkan publik mengetahui apa yang diperjuangkan, melalui jalur kelembagaan mana, dengan argumentasi apa, dan sejauh mana perjuangan tersebut menghasilkan perubahan kebijakan.

Pada titik ini, pertanyaan “apa kabar wakil Gorontalo di Senayan?” adalah pertanyaan kepada seluruh sistem representasi politik Gorontalo. Tujuh nama yang memperoleh mandat pada Pemilu 2024—Rachmat Gobel yang nantinya digantikan Winarni Monoarfa, Elnino M. Husein Mohi, Rusli Habibie, Fadel Muhammad, Syarif Mbuinga, Rahmijati Jahja, dan Jasin U. Dilo—merupakan bagian dari sistem tersebut, dengan mandat dan kewenangan yang berbeda-beda.

Tepat dua tahun setelah pelantikan, Gorontalo sebenarnya tidak sedang menghadapi masalah kekurangan wakil. Gorontalo menghadapi pertanyaan yang lebih sulit: apakah wakil yang ada telah menjadi kekuatan politik yang terkonsolidasi, atau masih sekadar menjadi kumpulan mandat individual?

Jika yang kedua yang terjadi, maka persoalannya tidak selesai dengan menambah jumlah wakil pada pemilu berikutnya. Yang perlu diperbaiki adalah cara Gorontalo mengelola representasi politiknya: bagaimana pemerintah daerah merumuskan kepentingan, bagaimana wakil di Senayan mengonsolidasikannya, dan bagaimana masyarakat mengawasi hasilnya. Sebab dalam politik nasional, daerah bukan hanya membutuhkan orang yang duduk di kursi kekuasaan, tetapi membutuhkan kemampuan untuk membuat kepentingannya didengar, dinegosiasikan, dan masuk ke dalam keputusan.

Dua tahun sudah berlalu. Tiga tahun masih tersedia, dan dari tiga tahun itu ada masa yang sangat sibuk untuk semua anggota DPR/DPD yakni menyiapkan waktu untuk maju kembali. Artinya sejak pertengahan tahun 2028 konsentrasi pasti akan lebih praktis indvidual. Hal tersebut berarti bahwa waktu tersisa tinggal dua tahun.

Komentar