Gorontalo – Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ilomata Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, Hasan Kapiyo, akhirnya angkat bicara terkait keluhan warganya dan sorotan aktivis perihal dugaan pungutan liar (pungli) yang mengemuka dalam proses pengurusan sertifikat tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 dan 2024 di wilayahnya.
Menurut Hasan, bahwa selama ini pihaknya telah mengikuti prosedur yang berlaku dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL. Ia menyebut soal biaya administrasi Rp 150 ribu setiap sertifikat itu bukan merupakan praktik pungli, karena sudah dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan lembaga yang ada.
“Untuk PTSL tahun 2024 ini, saya musyawarah dulu dengan lembaga yang ada terkait kontribusi (biaya administrasi), karena di situ untuk pembelian patok besi, meterai dan biaya operasional petugas 12 orang selama 2 minggu di desa. Jadi, 150 ribu itu sudah termasuk di dalamnya pengadaan itu,” kata Hasan lewat panggilan WhatsApp, Jumat (10/01/2025).
Hasan menjelaskan, terkait program PTSL tahun 2024 itu pihaknya sudah membentuk tim koordinator di wilayahnya sebanyak 9 orang yang bertugas mengurus semua yang berkaitan dengan program PTSL. “Jadi, di dalam tim koordinator itu ada LPM, BPD, dan Aparat Desa, saya tinggal menunggu laporan dari mereka,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hasan juga mengatakan, saat ini sudah ada sebanyak 222 sertifikat milik masyarakat Desa Ilomata yang sudah keluar melalui program PTSL tahun 2024, dan sisanya sementara dalam pengurusan. “Dan untuk program PTSL tahun 2017 itu saya tidak tahu, nanti silahkan konfirmasi ke kades sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Koordinator Program PTSL Desa Ilomata Tahun 2024, Ismail Panuango menambahkan, bahwa terkait dengan biaya administrasi Rp 150 ribu setiap sertifikat itu sudah berdasarkan dengan keputusan bersama dari tiga menteri, yakni menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa PDTT.
“Nah di surat keputusan itu berbunyi untuk PTSL memang gratis. Adapun kategori gratis yaitu sosialisasi, pengukuran dan penerbitan sertifikat. Terus ujarnya di bawah terkait biaya. Untuk biaya pembelian meterai, patok dan operasional petugas itu dibebankan kepada setiap masyarakat yang menyodorkan pemberkasan sertifikat,” tutup Ismail yang juga sebagai Aparat Desa Ilomata itu.







Komentar