Kelalaian Pansel PPPK Gorontalo Utara Berpotensi Bebani Keuangan Daerah

paripurna.co.id Gorontalo Utara – Aktivis Gorontalo Utara, Lifain Buyunggadang, menyoroti polemik dibatalkannya kelulusan Yoman Entu dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Menurutnya, kasus tersebut berpotensi merugikan Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara secara finansial jika berujung pada gugatan hukum.

“Pembatalan kelulusan ini bisa berdampak panjang. Jika yang bersangkutan menggugat ke PTUN atau mengajukan gugatan perdata dan memenangkan perkara, Pemda Gorontalo Utara bisa terbebani dengan tuntutan ganti rugi imateril yang nilainya bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah,” ujar Lifain, Jumat (17/01/2025).

Lifain menjelaskan, jika gugatan perdata Yoman Entu dikabulkan pengadilan, maka Pemda Gorontalo Utara akan diwajibkan membayar ganti rugi imateril yang secara langsung akan membebani keuangan daerah.

“Ketua Pansel Suleman Lakoro dan Sekretaris Pansel yang juga Kepala BKPP Dahlan Wante harus mempertanggungjawabkan kelalaian ini karena telah berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegas Lifain.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara dapat dijatuhi sanksi disiplin berat. Sanksi bisa berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, secara pidana kelalaian tersebut juga bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan maksimal 1 tahun.

“Ini bukan masalah sepele. Ada hak seseorang yang telah dirugikan akibat ketidakprofesionalan panitia seleksi. Seharusnya verifikasi berkas dilakukan dengan teliti sejak awal untuk menghindari polemik seperti ini,” pungkasnya.

Komentar

News Feed