Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2024.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan ASN berkomitmen terhadap kesepakatan yang telah dibuat dengan negara.
“Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis di laman resmi BKN, Jumat (24/01/2025).
Ia menambahkan, ASN yang tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat akan dianggap mengundurkan diri.
Zudan memahami tantangan yang dihadapi ASN muda, terutama yang bekerja jauh dari kampung halaman. Namun, ia menekankan pentingnya mematuhi perjanjian yang telah ditetapkan.
“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” ungkap Zudan.
Dalam kesempatan yang sama, Zudan juga memberikan pesan kepada ASN baru agar menjaga integritas dan profesionalisme. Ia mengingatkan mereka untuk menjauhi praktik korupsi dan nepotisme, memberikan pelayanan yang adil, cepat, dan transparan, serta senantiasa meningkatkan kualitas kerja.
“ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN,” tutupnya.







Komentar