Gorontalo – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (UG), Naviq Gobel, menyatakan dukungannya terhadap warga Desa Motilango, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, yang baru-baru ini melaporkan mantan Kepala Desa (Kades) mereka beserta pihak terkait ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.
Naviq mendesak Kejari Kabupaten Gorontalo untuk segera memproses laporan tersebut secara transparan dan profesional. Ia juga mengapresiasi langkah Kejari yang aktif dalam pemberantasan korupsi, termasuk dengan menetapkan beberapa Kepala Dinas (Kadis) sebagai tersangka.
“Kami berharap kejaksaan tidak hanya fokus pada proyek-proyek di ibu kota kabupaten, tetapi juga memperhatikan pengelolaan anggaran desa yang berpotensi merugikan negara,” ujar Naviq dalam keterangannya, Sabtu (08/02/2025).
Selain itu, Naviq juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus menyeluruh hingga ke pelosok daerah, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Upaya bersih-bersih yang dilakukan Kejari harus benar-benar menjangkau seluruh wilayah, hingga Kabupaten Gorontalo terbebas dari segala bentuk kejahatan korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Kades Motilango Kecamatan Tibawa, Hamid Buna, dilaporkan ke Kejari Kabupaten Gorontalo oleh warga setempat pada Rabu (05/02/2025).
Hamid dilaporkan bersama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Motilango Tahun 2016, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Motilango periode 2015-2021, Sekretaris Desa (Sekdes) Motilango periode 2015-2021, serta Pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Motilango tahun 2017.
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Motilango. Warga mengungkapkan adanya masalah pada pembangunan jalan tani di Dusun Biyabo Tahun 2016, yang menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp 122.887.000. Meskipun proyek telah selesai, jalan tersebut sampai saat ini tidak dapat digunakan.
“Sehingga, pembangunan jalan tersebut merugikan keuangan negara,” kata Tomy Rahmola, perwakilan warga dalam laporannya ke Kejaksaan.
Tomy juga menyebutkan bahwa pada tahun 2016 telah dilakukan pembangunan bak jemuran dan gudang dengan anggaran sekitar Rp 150 juta. Namun, bangunan tersebut tidak dapat digunakan oleh masyarakat, karena bangunan gudang sebagai fasilitas penunjang tidak dibangun, hanya dibangun sampai tahap pondasi.
Selain itu, kata Tomy, terdapat pula proyek pembuatan kolam budidaya ikan air tawar beserta bibit dan pakannya pada tahun 2017 dengan anggaran Rp 50 juta, yang hingga kini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan terkesan hanya dinikmati oleh segelintir orang.
“Bahkan, pengadaan ikan dan pakan pada program tersebut dilakukan berulang hingga tiga kali,” ungkap Tomy.
Lebih lanjut Tomy juga mengungkapkan, pada tahun 2018 telah terjadi penyalahgunaan dana desa di Pemerintah Desa Motilango. Diperkirakan terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp 175 juta terkait permodalan Bumdes, yang hingga kini tidak ada pertanggungjawaban pelaporan dana Bumdes kepada masyarakat.
“Olehnya itu, kami meminta pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti aduan ini serta memeriksa proses perencanaan, pengadaan, penganggaran, kualitas pekerjaan yang terdapat di Desa Motilango,” tegasnya.













Komentar