Pemilik Usaha Pengolahan Arang Tempurung di Iloponu Tibawa Akui Tak Miliki Izin

paripurna.co.id Gorontalo – Pemilik usaha pengolahan arang tempurung di Desa Iloponu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Rimanto Bumulo, memberikan klarifikasi terkait status usahanya. Ia mengakui bahwa sejak beroperasi pada tahun 2018, usahanya tidak memiliki dokumen izin yang lengkap.

Rimanto menjelaskan, usahanya itu masih dalam skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan belum mencapai tahap industri pabrik. “Ini belum pabrik, masih sebatas usaha kecil,” kata Rimanto kepada wartawan, Jumat (21/02/2025).

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk mengurus izin lengkap agar usahanya bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Saya akan urus izin,” tegasnya.

Usaha pengolahan arang tempurung yang dijalankan Rimanto telah berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat sekitar, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan. Namun, persoalan izin menjadi perhatian yang harus segera diselesaikan agar operasional bisnisnya tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Karyawan saya ada dua orang,” ungkapnya.

Hingga saat ini, pihak berwenang di Kabupaten Gorontalo belum memberikan pernyataan resmi terkait status izin pengolahan arang tempurung tersebut. Namun, Rimanto berharap adanya solusi terbaik agar usahanya bisa terus berkembang tanpa hambatan hukum.

Sebelumnya, warga mengeluhkan dampak dari asap yang dihasilkan dalam aktivitas pengolahan arang tempurung tersebut, terutama bagi kesehatan mereka. Asap pekat yang menyebar di lingkungan sekitar dikhawatirkan dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan pencemaran udara.

“Kami khawatir dengan asap dari pabrik ini, baunya menyengat dan kadang-kadang masuk ke dalam rumah yang dapat mengganggu pernapasan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (20/02/2025).

Komentar