Gorontalo – Kegiatan yang diduga pematangan lahan menggunakan ekskavator di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, menuai sorotan. Salah satu warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, terutama terkait izin lingkungan dan kesesuaian dengan tata ruang.
“Kami tidak tahu apakah kegiatan ini sudah berizin atau belum. Harusnya ada transparansi kepada masyarakat, karena penggunaan alat berat seperti ini tentu memiliki dampak terhadap lingkungan sekitar dan harus sesuai dengan tata ruang,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (23/02/2025).
Ia menilai, bahwa setiap kegiatan yang berpotensi mengubah kondisi lingkungan harus memiliki dokumen lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian alam dan keberlanjutan ekosistem.
“Usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib memiliki dokumen lingkungan terlebih melakukan perubahan bentang alam,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Botumoputi, Suwandris Kango, mengaku tidak mengetahui siapa pemilik kegiatan tersebut. Ia menyebut bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait aktivitas yang diduga pematangan lahan yang tengah berlangsung.
“Yang pasti tidak ada (pemberitahuan). Saya tidak tahu,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), tergantung pada skala kegiatan.
Dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Selain itu, dapat dikenakan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik kegiatan tersebut.







Komentar