Gorontalo Utara – Polemik terkait pengurangan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Gorontalo Utara terus berlanjut. Menanggapi hal itu, aktivis setempat yang juga sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Roy Ahmad, meminta agar kajian terhadap penggunaan anggaran dilakukan secara objektif dan menyeluruh.
Roy mengkritik pernyataan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Gorontalo Utara, Jeyk Uno, yang dinilainya tidak berimbang. Ia menyoroti bahwa GMNI hanya mempertanyakan penggunaan dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara yang mencapai Rp 7 miliar dengan sisa Rp 500 juta, tanpa menyinggung dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara yang lebih besar, yakni Rp 17 miliar dengan sisa Rp 100 juta.
“Pernyataan GMNI terkesan hanya menyoroti satu pihak, yaitu Bawaslu, tanpa mempertimbangkan penggunaan anggaran di KPU yang juga penting untuk diaudit,” ujar Roy pada Kamis (13/03/2025).
Lebih lanjut Roy menegaskan, PSU merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang wajib dijalankan. Meskipun PSU terjadi akibat kelalaian penyelenggara pemilu, ia mengingatkan bahwa hal ini tidak seharusnya menjadi ajang untuk saling menyalahkan.
“PSU adalah keputusan hukum yang harus dipatuhi. Yang lebih penting saat ini adalah memastikan prosesnya berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Pengaktifan Kembali Ridwan Yasin dan Regulasi yang Berlaku
Menanggapi pengaktifan kembali Ridwan Yasin sebagai calon bupati, Roy menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada regulasi yang berlaku saat itu. Ia menuturkan bahwa sebelum putusan MK Nomor 55/PHPU.BUN/XXIII/2025, tidak ada aturan yang melarang terpidana percobaan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun untuk maju dalam pemilihan.
“Saat itu, PKPU hanya melarang terpidana dengan hukuman lima tahun atau lebih. Regulasi mengenai terpidana percobaan baru diatur setelah adanya putusan MK,” jelasnya.
Ajakan untuk Diskusi Akademik dan Penyelesaian yang Elegan
Roy juga mengkritik GMNI yang dinilainya terburu-buru dalam menyikapi isu ini. Menurutnya, mahasiswa seharusnya mengedepankan kajian akademik dengan melibatkan KPU, Bawaslu, serta pihak terkait agar permasalahan dapat dibahas secara ilmiah dan objektif.
“Daripada memperkeruh suasana dengan asumsi yang belum tentu benar, lebih baik semua pihak duduk bersama untuk mencari solusi yang lebih konstruktif,” ujarnya.
Roy pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap bijak dan tidak menjadikan isu tersebut sebagai alat untuk menciptakan ketegangan politik.
“Demokrasi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Dialog yang terbuka dan transparansi dalam penggunaan anggaran adalah langkah terbaik untuk menyelesaikan polemik ini,” pungkasnya.







Komentar