Gorontalo Utara – Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, kembali menanggapi desakan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Gorontalo Utara, Irwan A. Usman, terkait kepastian tanggal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK).
Padahal sebelumnya, Sekda telah memastikan bahwa THR serta gaji GTT dan TPK akan dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun oleh PGRI, Sekda dinilai tidak berani memberikan kepastian mengenai tanggal pembayaran, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik dan pegawai terkait.
Ketidakberanian Sekda dalam menyebut kepastian tanggal pembayaran hak-hak guru itu dinilai oleh PGRI menjadi tanda kekhawatiran bahwa pembayaran THR serta gaji GTT dan TPK berpotensi tidak terealisasi.
Menanggapi hal itu, Sekda kembali menegaskan bahwa pembayaran hak-hak tersebut tetap akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekda menjelaskan bahwa pembayaran THR serta gaji GTT dan TPK bergantung pada proses administrasi tagihan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kecepatan proses di Badan Keuangan Daerah.
“Insya Allah (dibayarkan) sebelum Hari Raya (Idul Fitri). Ini semua tergantung proses administrasi tagihan dari OPD masing-masing dan kecepatan proses di Badan Keuangan,” tegasnya, Minggu (23/03/2025).
Sebelumnya, pada Jumat (21/03/2025) kemarin, Sekda juga mengatakan bahwa THR memiliki status yang sama dengan gaji bulanan, dan itu merupakan hak ASN. Sehingga, tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak membayarkannya.
“Cuma tolong teman-teman bersabar sedikit saja. Proses administrasi sementara jalan ini,” tandasnya.
Sebelumnya juga, para guru di Gorontalo Utara mengancam akan menduduki Kantor Bupati jika hak mereka, berupa THR serta gaji GTT dan TPK, tidak segera dibayarkan.







Komentar