Gorontalo Utara – Sikap Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Gorontalo Utara kembali menjadi sorotan. Kali ini, kritik datang dari pemerhati guru Gorontalo Utara, Ismail Mangindaan, yang mempertanyakan konsistensi PGRI dalam memperjuangkan hak-hak guru, khususnya terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), tambahan gaji ke-13, serta Tunjangan Hari Raya (THR) tahun anggaran 2026.
Ismail yang akrab disapa Mages itu menilai sikap PGRI saat ini berbeda jauh dibandingkan tahun 2025 lalu, ketika Gorontalo Utara dipimpin Penjabat (Pj) Bupati. Saat itu, PGRI dinilai tegas, kritis, dan berani menekan pemerintah daerah hingga hak-hak guru direalisasikan.
“Saya ingin bertanya secara terbuka, kenapa sikap PGRI hari ini tidak seperti tahun 2025? Di zaman Pj Bupati, PGRI sangat vokal, berani mendesak, bahkan mengancam aksi. Tapi sekarang, di era bupati definitif, PGRI terkesan diam dan sangat hati-hati,” ujar Ismail kepada Paripurna, Senin (09/02/2026).
Menurut Ismail, padahal persoalan keterlambatan pembayaran hak guru bukan hal sepele. Ia menegaskan bahwa TPG, gaji ke-13, dan THR memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan hak normatif guru yang wajib dibayarkan tepat waktu.
“TPG diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, gaji ke-13 dan THR diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan. Itu bukan kebijakan opsional, tapi kewajiban negara,” tegasnya.
Ia mengingatkan, keterlambatan pembayaran hak guru dapat berdampak serius terhadap kesejahteraan dan psikologis tenaga pendidik, terlebih di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.
“Kalau dulu PGRI bisa keras dan berani pada zaman Pj Bupati, seharusnya sekarang juga begitu. Jangan sampai muncul persepsi bahwa PGRI takut atau tidak independen ketika berhadapan dengan bupati definitif,” kata Ismail.
Ismail juga mengaitkan sikap PGRI saat ini dengan rangkaian polemik pembayaran THR dan gaji GTT serta TPK pada tahun 2025 lalu, yang baru terealisasi setelah PGRI melakukan tekanan terbuka kepada pemerintah daerah.
“Fakta tahun 2025 menunjukkan, ketika PGRI bersikap tegas dan konsisten, pemerintah daerah akhirnya bergerak. Artinya, perjuangan itu efektif. Pertanyaannya, kenapa pola itu tidak digunakan sekarang untuk TPG, gaji 13, dan THR 2026?” terangnya.
Ia pun mendesak PGRI Gorontalo Utara untuk kembali pada khitahnya sebagai organisasi profesi yang independen, kritis, dan berpihak penuh pada kepentingan guru, bukan sekadar menjaga hubungan harmonis dengan penguasa.
“PGRI harus berdiri di atas kepentingan guru, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan. Hak guru tidak boleh dinegosiasikan, apalagi ditunda tanpa kepastian,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pengurus PGRI Gorontalo Utara terkait sorotan pemerhati guru tersebut. Redaksi Paripurna masih berupaya mengonfirmasi pihak PGRI untuk memperoleh penjelasan lanjutan.







Komentar