Terungkap! Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Rugikan Negara Rp 5,9 Miliar

paripurna.co.id Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, yang merupakan bagian dari kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Maruly Pardede. Dalam keterangan yang disampaikan, proyek ini dikerjakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp 23,97 miliar, sementara pengawasan dilakukan oleh PT Fendel Structure Engineering dengan nilai kontrak Rp 761 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Gorontalo telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya Antum Abdullah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Irfan Ahmad Asui selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Denny Juaeni sebagai Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri, berdasarkan akta notaris H. Azwir, S.H., M.Si., M.Kn.

Proyek yang dimulai pada 22 November 2021 dan dijadwalkan selesai pada 19 Juli 2022 ini sempat mengalami dua kali addendum perpanjangan waktu. Namun, proyek akhirnya dihentikan setelah progres pekerjaan hanya mencapai 43,50 persen, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pengukuran Bersama.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 62/LHP/XXI/11/2024 tertanggal 1 November 2024, proyek ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.974.395.800,75. Dana proyek tersebut berasal dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara,” tegas Maruly.

Polda Gorontalo memastikan seluruh proses hukum dalam perkara ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjunjung tinggi supremasi hukum serta melindungi kepentingan masyarakat di Provinsi Gorontalo.

Komentar