Satpol PP Kabupaten Gorontalo Akan Tindak THM Tak Berizin dan Penjual Miras

paripurna.co.id Gorontalo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Sofyan Puhi terkait penutupan tempat hiburan malam (THM) di wilayah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Mohamad Pajuhi, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar operasi gabungan dalam waktu dekat.

“Yang jelas Satpol PP akan menindaklanjutinya, karena itu sudah merupakan perintah,” ujar Pajuhi kepada wartawan, Kamis (17/04/2024).

Pajuhi menjelaskan bahwa operasi tersebut tidak hanya menyasar tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin, tetapi juga THM yang telah berizin namun melanggar ketentuan yang berlaku.

“Tempat yang tidak berizin, jika terbukti melanggar, pasti akan kami tindak,” tegasnya.

Pajuhi menambahkan, penindakan akan dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari pemerintah daerah, yang antara lain memuat larangan penjualan minuman keras (miras) di tempat hiburan malam.

Sebelum dilakukan penutupan, lanjut Pajuhi, para pemilik usaha akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Langkah ini telah dilakukan di beberapa wilayah seperti Tolangohula dan Telaga Cs.

“Kami akan memberikan peringatan lebih dulu. Jika peringatan pertama tidak diindahkan, maka kami akan melakukan penindakan sesuai instruksi Bupati,” jelasnya.

Selain tempat hiburan malam, kios atau toko yang kedapatan menjual miras secara ilegal juga menjadi sasaran penertiban.

“Kami sudah turun ke lapangan, dan menemukan beberapa yang menjual miras. Barang bukti langsung kami amankan,” ungkapnya.

Operasi ini nantinya akan melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan.

Sebelumnya, Bupati Sofyan Puhi menegaskan komitmennya untuk menindak tempat hiburan malam yang tidak mematuhi peraturan.

“Baik yang tidak memiliki izin maupun yang menyalahgunakan izin akan kami tutup,” tandasnya.

Komentar

News Feed