Gorontalo – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo memutuskan membebaskan mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu, dari segala dakwaan dalam sidang pembacaan vonis yang digelar pada Selasa (29/04/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Darwis Moridu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum Darwis Moridu, Donal Taliki, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim telah menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah dan layak dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

“Putusan ini mencerminkan nilai-nilai keadilan yang sebenarnya. Dalam pertimbangan majelis hakim, terbukti bahwa kapasitas Pak Darwis sebagai bupati telah dijalankan sesuai dengan tugas dan wewenangnya dalam pemerintahan daerah,” kata Donal.
Lebih lanjut, Donal juga menegaskan bahwa berbagai tuduhan yang sempat dialamatkan kepada kliennya terbukti tidak berdasar.
“Ini adalah bagian dari ikhtiar dan doa semua pihak. Kami percaya bahwa Tuhan tidak pernah tidur terhadap orang-orang yang terzalimi,” kuncinya.







Komentar