Gorontalo Utara – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo Utara dalam menegakkan hukum di daerah kembali membuahkan hasil. Lembaga penegak hukum tersebut resmi menetapkan dua mantan petinggi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) “Tirta Gerbang Emas” sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tahun anggaran 2018-2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara, Zamzam Ikhwan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup kuat, termasuk hasil audit dari ahli yang menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil audit ahli, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.668.470.084 (satu miliar enam ratus enam puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu delapan puluh empat rupiah),” ujar Zamzam dalam konferensi pers di Kantor Kejari Gorontalo Utara, Kamis (06/11/2025).
Dua pejabat PUDAM yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MB selaku Direktur Utama, dan JS yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Kepatuhan. Penetapan keduanya tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka bernomor Print-1748/P.5.15/Fd.2/11/2025 dan Print-1758/P.5.15/Fd.2/11/2025, yang diterbitkan pada 6 November 2025.
Zamzam menegaskan, pihaknya berkomitmen menjalankan proses penyidikan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan transparansi.
“Penyidikan kasus ini kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara kepada publik,” tegasnya.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Secara hukum, MB dan JS disangkakan dengan dua lapis dakwaan. Untuk dakwaan primer, keduanya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan. Sementara dakwaan subsider mengacu pada Pasal 3 undang-undang yang sama.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam proses hukum yang telah berjalan sejak akhir 2024, setelah penyidik Kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor PUDAM dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).







Komentar