Gorontalo Utara – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara resmi menahan tujuh orang tersangka terkait dugaan praktik politik uang pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo Utara, AKP Muhammad Arianto, S.T.K., saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut.
“Tujuh tersangka telah diamankan. Enam di antaranya ditahan di Mapolres Gorontalo Utara, sementara satu lainnya dititipkan di Polsek Kwandang,” ujar Arianto kepada wartawan, Jumat (16/05/2025).
Enam dari tujuh tersangka merupakan kepala desa di Kecamatan Atinggola, masing-masing berinisial HA (Kepala Desa Olohuta), AP (Bintana), HD (Buata), IT (Imana), KVG (Sigaso), dan RD (Pinontoyonga). Satu tersangka lainnya, berinisial SP, merupakan warga sipil yang juga berasal dari Atinggola.
Penahanan para tersangka akan berlangsung hingga 19 Mei 2025. Arianto menjelaskan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan masa kedaluwarsa laporan dalam proses hukum yang berjalan.
“Hari ini kami menyelesaikan pemberkasan hasil pemeriksaan semalam dan langsung melakukan penahanan. Senin (19/05), kami akan melanjutkan ke tahap satu,” katanya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, dana yang digunakan dalam praktik politik uang tersebut berasal dari seseorang berinisial L, sebagaimana terungkap dalam sidang pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 187A ayat (2) juncto Pasal 73 ayat (4), subsider Pasal 188 juncto Pasal 71 dan 55 Undang-Undang tentang Pilkada. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama enam tahun.
“Pasal 187A terdiri dari dua ayat, yakni ayat (1) untuk pemberi dan ayat (2) untuk penerima. Keduanya memiliki ancaman hukuman yang sama, sehingga kami memutuskan untuk melakukan penahanan,” tegas Arianto.
Sementara itu, empat orang lain yang turut dilaporkan dalam kasus ini masih dalam proses pencarian oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Gorontalo Utara.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat keberadaan mereka bisa diketahui,” pungkasnya.








Komentar