Gorontalo – Inspektur Kabupaten Gorontalo, Sri Dewi Nani, menyampaikan bahwa sebagian dana Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari hasil pemeriksaan di Desa Prima, Kecamatan Asparaga, telah disetorkan. Namun, hingga kini, belum seluruhnya dilunasi sesuai dengan angka yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Dari TGR yang disampaikan, sudah ada penyetoran, tapi belum dilunasi semuanya dari angka LHP yang ada,” ujar Dewi kepada Paripurna, Senin (27/10/2025).
Ia menjelaskan, penyelesaian TGR biasanya diberikan tenggat waktu hingga 24 bulan. Namun, untuk kasus Desa Prima, Inspektorat memberikan kesempatan maksimal selama dua bulan, hingga 7 Oktober 2025.
“Kalau TGR biasanya 24 bulan. (Tapi) karena torang (kami) mengantisipasi ketika laporan ada di APH (Aparat Penegak Hukum), maka penyelesaian lebih rumit karena sudah bukan proses TGR, (tapi sudah) masuk register perkara,” jelasnya.
Terkait laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Dewi menilai langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“BPD kan lembaga pengawasan di daerah, pasti mereka punya alasan yang pas terkait pelaporan. Kalau soal waktu itu memang kami berikan sebelum kami masuk di audit dana desa, minimal sudah ada progresnya,” terang Dewi.
Lebih lanjut, ia menyebut masih terdapat sisa dana TGR yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Desa Prima sebesar Rp38 juta.
“Dari jumlah TGR, masih ada sisa Rp38 jutaan yang belum diselesaikan,” tandasnya.







Komentar