Gorontalo – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prima, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Prima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 11/BPD.DP-K.APRG/X/2025 yang bersifat penting dan ditandatangani oleh seluruh unsur pimpinan BPD Prima pada 21 Oktober 2025.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo di Limboto itu, BPD Prima menindaklanjuti hasil pemeriksaan khusus (riksus) oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah Kabupaten Gorontalo terkait indikasi penyalahgunaan dan penyimpangan pengelolaan keuangan desa tahun 2025.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan APIP Daerah Kabupaten Gorontalo, benar dan terbukti telah terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan mekanisme serta tahapan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Prima,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.
BPD Prima juga menegaskan, penyimpangan itu diduga dilakukan secara sengaja dan bermotif kepentingan pribadi. “Telah terjadi pelanggaran berupa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa secara sengaja dengan motivasi dan tujuan tertentu (kepentingan pribadi),” lanjut isi surat laporan tersebut.
Untuk mencegah terulangnya hal serupa di masa mendatang, BPD Prima meminta pihak Kejari Gorontalo memproses lebih lanjut hasil pemeriksaan khusus APIP dan memeriksa serta memproses hukum oknum Kades Prima atas dugaan tindak pidana tersebut.
Surat laporan itu ditandatangani oleh Ketua BPD Prima Saipul Hursan, Wakil Ketua Prianto, Sekretaris Nilfa Lajulu, serta dua anggota Misrawati Husain dan Yanto Tolulu.
Ketua BPD Prima, Saipul Hursan, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah itu merupakan tindak lanjut dari hasil riksus yang dilakukan oleh APIP Kabupaten Gorontalo.
“Laporan ini menindaklanjuti hasil riksus yang dilakukan oleh APIP Kabupaten Gorontalo. Dalam hal ini, laporan BPD itu terbukti, bahkan lebih. Karena sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan oleh APIP kepada yang bersangkutan, yakni sejak 7 Oktober hingga saat ini, 22 Oktober, belum ada pengembalian dana sebagaimana yang direkomendasikan. Kami juga sudah berkonsultasi dengan pihak Inspektorat, dan karena belum ada tindak lanjut dari kades, maka BPD bersama perwakilan masyarakat meneruskan laporan ini ke aparat penegak hukum,” jelas Saipul, Rabu (22/10/2025).
Sementara itu, pihak Kejari Kabupaten Gorontalo melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) membenarkan telah menerima laporan tersebut.
“Selain koordinasi langsung secara tatap muka, laporannya juga disampaikan dalam bentuk dokumen. Itu sudah kami terima dan masih kami proses untuk diteruskan ke pimpinan. Selanjutnya, kami menunggu disposisi dari pimpinan sebelum diteruskan ke bagian Intelijen untuk ditindaklanjuti,” ujar petugas PTSP Kejari Gorontalo.







Komentar