Gorontalo – Sejumlah emak-emak di Desa Balahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, menyampaikan keluhan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Umar Karim, dalam reses masa persidangan ketiga tahun 2024-2025 yang digelar di kantor desa setempat, Rabu (25/06/2025).
Dalam curahan hati mereka, para emak-emak mengungkapkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) di beberapa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tempat anak-anak mereka menempuh pendidikan.
Salah satu emak-emak menyebut bahwa jika orang tua tidak membayar uang komite, maka raport anak mereka tidak diberikan.
“Kalau tidak bayar uang komite, raport anak kami ditahan,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Menanggapi aduan tersebut, Umar Karim menyatakan rasa geram dan menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun di jenjang pendidikan dasar.
“Ini tidak bisa dibiarkan. SD dan SMP adalah bagian dari pendidikan dasar yang seharusnya bebas pungutan,” tegas Umar.
Legislator yang dikenal vokal dan kritis itu menambahkan bahwa dirinya akan segera menindaklanjuti laporan warga dengan menghubungi pihak sekolah yang dimaksud.
“Saya akan segera hubungi sekolah itu. Praktek seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Ini sudah melanggar hukum,” ujarnya.
Umar menjelaskan bahwa larangan pungutan di pendidikan dasar telah diatur dalam Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Dalam undang-undang disebutkan dengan jelas bahwa pendidikan dasar itu wajib dan tidak boleh ada pungutan. Sekolah harus menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis,” katanya.
Meskipun kewenangan pendidikan dasar berada pada pemerintah kabupaten/kota, Umar menegaskan DPRD Provinsi Gorontalo tetap memiliki hak dalam hal pengawasan dan pembinaan.
“Kami DPRD maupun Pemerintah Provinsi memang tidak memiliki kewenangan langsung di SD dan SMP, tetapi kami punya kewenangan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota,” jelasnya.
Umar pun berkomitmen untuk menindak setiap bentuk pelanggaran aturan yang merugikan masyarakat.
“Kalau masih ada pungutan seperti ini, berarti undang-undang sedang dilanggar. Dan saya tidak akan tinggal diam,” tandasnya.













Komentar