Mobil Dinas ‘Nyasar’ ke Tangan Mantan Pejabat, Kejari Gorontalo Turun Tangan

paripurna.co.id Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menunjukkan komitmennya dalam penyelamatan aset negara dengan berhasil mengembalikan satu unit mobil dinas yang sempat dikuasai oleh pihak ketiga sejak tahun 2023.

Mobil dinas jenis Toyota Vios itu secara resmi diserahkan kembali kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM Dunda Limboto sebagai pemilik sah, dalam sebuah prosesi yang digelar di halaman Kejari Kabupaten Gorontalo, Kamis (17/07/2025).

Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Akhmad Reza Indrawan, S.H., M.H.

“Penyerahan mobil aset merek Toyota Vios ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh RSUD MM Dunda Limboto kepada kami, untuk bantuan hukum non-litigasi,” ungkap Akhmad.

Ia menjelaskan, proses pengembalian aset negara tersebut dilakukan melalui pendekatan persuasif dan mediasi, tanpa perlu menempuh jalur pengadilan.

“Alhamdulillah, setelah dilakukan langkah-langkah preventif dan mediasi, pihak ketiga bersikap kooperatif dan bersedia mengembalikan mobil dinas tersebut,” jelasnya.

Menurut Akhmad, mobil dinas itu sempat dikuasai oleh mantan pejabat sejak tahun 2023 hingga 2025, tanpa adanya serah terima atau pengembalian resmi kepada instansi terkait.

“Dari 2023 sampai 2025, mobil ini dikuasai oleh mantan pejabat. Dan hari ini, atas bantuan hukum Jaksa Pengacara Negara, aset tersebut berhasil dikembalikan ke RSUD MM Dunda Limboto,” tandasnya.

Komentar