Gorontalo – Keluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai disikapi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.
Komisi I DPRD mengaku telah menerima sejumlah laporan dari ASN, terutama menyangkut sanksi pemotongan TPP apabila ASN tidak mempublikasikan informasi Pemprov di akun media sosial pribadi.
Tak hanya itu, ASN juga mengeluhkan ketimpangan dalam pemberian TPP yang dinilai tidak adil.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, membenarkan rencana pihaknya untuk memanggil Pemprov pada Senin, 11 Agustus 2025 mendatang guna meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.
“Permasalahan yang paling banyak dikeluhkan ASN adalah sanksi pemotongan TPP serta besaran TPP yang tidak merata. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 yang kemudian diubah melalui Pergub Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Umar Karim kepada awak media, Kamis (07/08/2025).
Menurut legislator dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, anggaran TPP dalam APBD Provinsi Gorontalo mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Pada tahun 2023, anggaran TPP hanya sekitar Rp159 miliar. Tapi tahun 2025 naik menjadi Rp322 miliar. Meski sudah termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), angka ini tetap tergolong sangat besar,” ungkapnya.
Namun, lanjut Umar, manfaat dari anggaran tersebut belum sepenuhnya dirasakan ASN, terutama yang berada di level bawah.
Ia menjelaskan, dalam Pergub tentang TPP disebutkan bahwa ASN menerima enam jenis TPP, yakni:
- TPP Berdasarkan Beban Kerja, diberikan kepada ASN yang melampaui beban kerja normal;
- TPP Berdasarkan Prestasi Kerja, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja tinggi;
- TPP Berdasarkan Tempat Bertugas, untuk ASN yang bertugas di wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi;
- TPP Berdasarkan Kondisi Kerja, bagi ASN yang bekerja di lingkungan dengan risiko tinggi;
- TPP Berdasarkan Kelangkaan Profesi, untuk profesi yang tergolong langka;
- TPP Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya, bagi ASN yang menunjukkan inovasi berdampak positif.
“Namun kenyataannya, ketentuan ini belum diterapkan secara proporsional. Para pejabat mendapat TPP sangat tinggi, sementara staf di level bawah justru sangat rendah. Ini timpang dan tidak adil,” tegas politisi yang akrab disapa UK itu.
UK juga menyoroti indikasi tidak tepat sasaran dalam pemberian TPP berdasarkan kondisi kerja.
“TPP untuk lingkungan kerja berisiko tinggi seharusnya diberikan kepada ASN seperti Satpol PP, petugas pemadam kebakaran, petugas LLAJ, petugas penanggulangan bencana atau SAR, petugas lingkungan hidup yang berurusan dengan limbah, serta tenaga medis di area rawan penyakit,” paparnya.
“Tapi faktanya, sebagian justru diberikan kepada pegawai yang bekerja di belakang meja,” tambahnya.
Lebih lanjut, UK juga mempertanyakan kejanggalan dalam dokumen keputusan penerima TPP.
“Ada SK yang langsung menyebut nama-nama ASN penerima TPP. Ini sangat janggal dan terkesan subjektif,” ujarnya.
Karena itu, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo akan memanggil pihak Pemprov untuk meminta penjelasan secara menyeluruh. Jika Pemprov tidak dapat membuktikan bahwa pemberian TPP dilakukan secara objektif dan adil, Komisi I tidak menutup kemungkinan akan mendorong penataan ulang kebijakan tersebut.
“Kalau Pemprov tidak mampu membuktikan objektivitas dan keadilan dalam pemberian TPP, maka Komisi I akan meminta dilakukan perhitungan ulang dengan memberi porsi yang lebih baik kepada ASN di tingkat bawah,” pungkasnya.










Komentar