Gorontalo Utara – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Gorontalo Utara, Irwan Usman, kembali memberikan klarifikasi terkait kritik Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Gorontalo Utara mengenai pertanyaan mengapa guru yang sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya menerima Surat Keputusan (SK) non-Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan SK PPPK.
Irwan menegaskan bahwa SK yang dimaksud adalah SK Nomor 597 Tahun 2025 tentang penetapan pegawai non-ASN sambil menunggu proses pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
“Ini mungkin perlu saya sampaikan bahwa SK Nomor 597 Tahun 2025 sesungguhnya berkaitan dengan pemberian legalitas kepada rekan-rekan guru GTT, baik yang belum ikut seleksi PPPK maupun yang sudah ikut seleksi PPPK tetapi belum memegang SK,” ujarnya, Kamis (14/08/2025).
Menurut Irwan, jumlah penerima SK tersebut mencapai 491 orang.
“Totalnya 491 orang. Dari jumlah itu, 207 orang bersumber dari APBD dan 284 orang dari dana BOS. Ini tidak termasuk 98 orang yang kemarin dilantik, sebenarnya 98, tapi yang dilantik hanya 97 karena satu orang bermasalah. Itu di luar 491,” jelasnya.
Ia menambahkan, guru yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahap dua namun belum dilantik tetap masuk dalam daftar penerima SK non-ASN ini.
“Inilah yang dimaksud penetapan pegawai non-ASN sambil menunggu proses pengangkatan PPPK. Ini langkah strategis untuk mengantisipasi kondisi guru yang sejak Januari hingga Agustus sudah mengajar tetapi belum punya SK. Kalau tidak ada SK, gaji mereka tidak bisa dibayar karena dasar hukumnya tidak ada,” paparnya.
Irwan menegaskan, pemberian SK non-ASN tidak berarti guru lulus PPPK hanya akan menerima SK non-ASN.
“Bukan begitu pemahamannya. Yang masuk dalam 491 adalah guru yang sudah ikut seleksi PPPK tahap dua, tapi belum ada pelantikan. Sementara tahap satu, sebanyak 98 orang minus satu yang tidak dilantik, tidak termasuk dalam 491,” kata Irwan.
Ia juga menjelaskan mekanisme kelulusan PPPK.
“Di PPPK itu sebenarnya tidak ada istilah lulus atau tidak lulus. Keterangannya hanya mengisi formasi atau tidak. Contohnya, pelamar di PJOK sebanyak 21 orang, formasi hanya 10. Peringkat 1-10 mengisi formasi dengan kode R3L, sedangkan peringkat 11-21 hanya R3, belum dinyatakan lulus, dan menunggu sistem optimalisasi,” terangnya.
Lebih lanjut, Irwan menyebutkan bahwa dari 491 guru tersebut, tidak termasuk guru yang telah dilantik oleh Bupati meski belum menerima SK PPPK karena SK kolektif penetapan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah ada.
“98 orang itu tidak termasuk lagi di 491, kecuali 85 orang yang telah ikut seleksi PPPK tahap dua tapi belum ada SK penetapan dari BKN,” pungkasnya.








Komentar