Gorontalo – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam percepatan penurunan angka stunting di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Sugondo saat membuka Kegiatan Finalisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanggulangan Stunting, yang berlangsung di Zerona Coffee and Eatery, Kota Gorontalo, Kamis (23/10/2025).
Dalam sambutannya, Sugondo menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan bupati ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menekan angka stunting secara terkoordinasi, konvergen, dan berkelanjutan.
“Sebagaimana arahan Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, penanganan stunting bukan hanya tanggung jawab sektor kesehatan semata, tetapi merupakan kerja bersama seluruh sektor dan pemangku kepentingan hingga ke tingkat keluarga,” jelas Sugondo.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo selama ini terus berupaya menurunkan prevalensi stunting melalui berbagai intervensi spesifik dan sensitif, serta memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dan pemerintah desa.
“Peraturan bupati ini nantinya akan menjadi dasar hukum dan acuan teknis bagi seluruh perangkat daerah, lembaga, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan stunting di Kabupaten Gorontalo,” terangnya.
Sekda berharap kegiatan finalisasi tersebut dapat menghasilkan rancangan peraturan yang komprehensif, operasional, dan aplikatif, sehingga dapat langsung diimplementasikan di lapangan.
Lebih lanjut, Sugondo menegaskan bahwa keberhasilan penurunan stunting ditentukan oleh sinergi lintas sektor, termasuk peran aktif Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas PMD, Bappelitbangda, serta perangkat daerah lainnya.
“Semua sektor harus saling terhubung dan mendukung dalam menjalankan program yang berorientasi pada pemenuhan gizi anak, peningkatan kualitas sanitasi, penyediaan air bersih, akses pendidikan, dan pemberdayaan keluarga,” ujarnya.
Selain itu, Sugondo juga menyoroti pentingnya peran desa dan masyarakat melalui konvergensi program di tingkat desa, mulai dari pendataan keluarga berisiko stunting hingga pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program.
Menurutnya, Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanggulangan Stunting akan menjadi instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan RPJMD Kabupaten Gorontalo Tahun 2025-2029, khususnya dalam mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas.
Di akhir sambutannya, Sugondo menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Gorontalo sebagai inisiator kegiatan yang telah memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan tersebut.
“Semoga kerja keras dan kolaborasi kita hari ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menurunkan angka stunting di Kabupaten Gorontalo, sekaligus memastikan setiap anak memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal,” tutupnya.












Komentar