Gorontalo – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Rabu (22/10/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Kerja Sekda itu dihadiri oleh perwakilan sejumlah perangkat daerah terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Sugondo menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Pemerintah daerah wajib menindaklanjuti Permendagri tersebut melalui peraturan kepala daerah. Itu yang kita bahas hari ini. Ada beberapa perubahan, terutama terkait penggunaan tanda pangkat atau tanda jabatan bagi pejabat eselon dua dan seterusnya,” jelas Sugondo.
Ia menuturkan, aturan baru ini akan diberlakukan pada seluruh jenis pakaian dinas, baik pakaian keki, PDH putih, batik, maupun Korpri, dengan kewajiban pejabat eselon dua untuk mengenakan tanda pangkat atau jabatan.
Selain itu, Sugondo menyebutkan, beberapa perangkat daerah seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD akan memiliki ketentuan khusus, namun tetap mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.
“Perubahan mendasar dalam rancangan peraturan ini terletak pada penggunaan pangkat serta penyesuaian kelengkapan pakaian dinas,” ujarnya.
Sugondo juga memaparkan bahwa pejabat eselon dua dapat menggunakan pakaian dinas berlengan panjang maupun pendek, sedangkan eselon tiga diwajibkan mengenakan lengan pendek. Adapun penggunaan sepatu kini lebih fleksibel.
“Kalau sebelumnya wajib pantofel hitam, sekarang boleh menggunakan sepatu sneakers dengan warna dominan hitam,” terang Sugondo.
Ia menambahkan, draft Rancangan Peraturan Kepala Daerah telah selesai disusun dan akan segera diusulkan untuk proses harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
“Kita masih menyusun perubahan final. Setelah harmonisasi selesai dan peraturan kepala daerah diterbitkan, maka ketentuan ini akan resmi diberlakukan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya.







Komentar