Gorontalo – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Umar Karim, kembali menerima keluhan warga terkait persoalan lahan sawit. Kali ini, aspirasi datang dari warga Desa Suka Maju, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, yang mengadu soal lahan mereka yang telah dikuasai perusahaan sawit.
Aspirasi tersebut disampaikan warga dalam dialog reses masa persidangan pertama tahun 2025-2026, yang digelar di Desa Suka Maju, Senin (27/10/2025).
Salah satu warga mengungkapkan bahwa lahan miliknya seluas sekitar 12 hektare telah dikuasai perusahaan sawit melalui pola kemitraan inti dan plasma. Namun, meski lahan itu sudah dikelola perusahaan, dirinya masih tetap membayar pajak atas tanah tersebut.
“Lebih parahnya, lahan saya ini saya sendiri yang bayar pajaknya sampai sekarang. Ada blankonya. Tanah saya sudah ditanami sawit, tapi masih saya yang bayar pajak,” ujarnya.
Menanggapi keluhan itu, Umar Karim berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia mengaku, selama menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, baru kali ini menemukan kasus dengan pola seperti itu.
“Sudah puluhan desa saya datangi dan bertemu dengan ribuan petani. Baru kali ini saya menemukan kasus seperti ini,” kata Umar Karim.
Legislator yang dikenal kritis itu juga menegaskan bahwa salah satu rekomendasi Pansus Sawit adalah melakukan audit pemulihan hak-hak petani plasma.
“Harus dihitung berapa sebenarnya plasma yang diterima masyarakat. Kalau ternyata selama ini hanya sedikit dan tidak sepadan, maka harus dikoreksi. Yang dulu-dulu harus dibayarkan kembali,” tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa lahan-lahan yang tidak ditanami tanaman sawit seharusnya dikembalikan kepada masyarakat.
“Itu yang paling utama. Sabarlah, pasti saya akan kembali lagi ke sini. Kami di DPRD akan mengawal langkah pemerintah provinsi dalam menindaklanjuti persoalan ini,” pungkasnya.







Komentar