Gorontalo – Seorang pemuda asal Gorontalo, Edy Nurkamiden, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo agar segera melakukan penahanan terhadap mantan pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Boalemo, Marten Basaur. Desakan tersebut disampaikan menyusul sejumlah pernyataan Marten di ruang publik yang dinilai kerap menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Edy menilai, Marten Basaur sering melontarkan tudingan serius tanpa disertai bukti hukum yang kuat. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menyesatkan opini publik serta mencederai rasa keadilan.
“Polda Gorontalo harus bersikap tegas. Marten Basaur ini statusnya jelas sebagai eks pelaku PETI, tetapi justru sering menyampaikan pernyataan yang belum tentu benar dan memicu kegaduhan,” ujar Edy kepada wartawan di Mapolda Gorontalo, Kamis (25/12/2025).
Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh ragu mengambil langkah hukum apabila terdapat unsur pelanggaran. Terlebih, Marten diketahui masih menjalani proses pemeriksaan terkait kasus PETI yang pernah terjadi di Kabupaten Boalemo.
“Kalau memang masih berstatus saksi atau bahkan ada potensi keterlibatan lain, seharusnya ditahan terlebih dahulu agar proses hukum berjalan objektif dan tidak ada upaya memperkeruh suasana,” katanya.
Lebih lanjut, Edy menyebut pernyataan-pernyataan Marten di ruang publik cenderung membangun narasi seolah-olah dirinya sebagai korban, padahal rekam jejak keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan ilegal sudah menjadi konsumsi publik.
“Jangan sampai opini liar ini sengaja dimainkan untuk kepentingan tertentu. Daerah kita membutuhkan ketenangan, bukan provokasi,” tegasnya.
Edy berharap Polda Gorontalo dapat bertindak secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara PETI. Ia menilai, penegakan hukum yang tegas akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Penahanan Marten bukan soal balas dendam, tetapi demi menjaga stabilitas daerah dan memastikan hukum benar-benar ditegakkan,” tandasnya.














Komentar