Dugaan Outsourcing Fiktif Mencuat di DPRD Gorontalo, BPK Disebut Lakukan Penelusuran?

paripurna.co.id Gorontalo – Setelah mencuatnya sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo kembali diterpa isu serius. Kali ini, beredar dugaan adanya pengadaan tenaga outsourcing fiktif di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Gorontalo juga disorot terkait dugaan pengelolaan belanja makan dan minum yang tidak sesuai ketentuan, serta polemik perjalanan dinas yang dinilai bermasalah. Kini, perhatian publik kembali tertuju pada dugaan adanya sejumlah tenaga outsourcing yang hanya tercantum dalam surat keputusan pengangkatan, namun diduga tidak pernah terlihat menjalankan tugas secara fisik.

Tenaga outsourcing tersebut sejatinya direkrut untuk membantu tugas aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat DPRD. Pada tahun ini, jumlah tenaga outsourcing yang diangkat disebut melebihi 45 orang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap anggota DPRD diduga memiliki jatah dalam proses pengangkatan tenaga outsourcing tersebut.

Dari total jumlah itu, muncul dugaan bahwa sebagian tenaga outsourcing bersifat fiktif, yakni hanya tercantum secara administratif tanpa kehadiran atau kinerja nyata. Isu tersebut bahkan dikabarkan telah menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tim media telah berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo, di antaranya Faisal Hulukati, Meike Kamaru, Anas Yusuf, Syarifudin Bano, Espin Tuli, Syamsir Kiayi, Manaf Hamzah, dan Gustam Ismail melalui pesan WhatsApp. Sebagian besar anggota dewan yang dihubungi mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Namun, mereka juga tidak memberikan jawaban tegas terkait adanya dugaan penitipan tenaga outsourcing oleh masing-masing anggota DPRD.

Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Umar Karim, tidak secara tegas membantah adanya pembagian jatah tenaga outsourcing tersebut. Saat dikonfirmasi wartawan, ia menjawab singkat, “Kayaknya begitu.”

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan tenaga outsourcing fiktif, Umar Karim menyatakan bahwa informasi tersebut masih sebatas isu yang berkembang. “Dengar-dengar ada sih yang diduga fiktif. Katanya lagi ditracking BPK,” ujarnya.

Apabila dugaan penitipan tenaga outsourcing oleh anggota DPRD terbukti benar, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Anggota DPRD merupakan pejabat publik dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan memiliki kewenangan eksekutif dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan sekretariat. Intervensi dalam pengadaan atau penempatan tenaga outsourcing dinilai dapat merusak prinsip profesionalitas birokrasi serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Lebih jauh, jika terbukti terdapat tenaga outsourcing fiktif yang berasal dari usulan atau titipan anggota DPRD, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum. Selain berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, pembayaran gaji terhadap tenaga yang tidak pernah bekerja dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo guna memperoleh penjelasan resmi terkait mekanisme perekrutan, pengawasan, serta validitas data tenaga outsourcing yang bekerja di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.

Komentar