Gorontalo – Setelah bertahun-tahun menahan laju kenaikan tarif, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Limutu Kabupaten Gorontalo akhirnya memastikan penyesuaian tarif air minum mulai diberlakukan pada pemakaian Februari 2026 dan dibayarkan pada Maret 2026. Kebijakan ini diambil di tengah tantangan infrastruktur yang menua dan biaya produksi yang terus melonjak.
Direktur Perumda Tirta Limutu, Tomy Hendra Said, menegaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut bukan kebijakan tiba-tiba, melainkan hasil proses panjang sejak 2020 yang merujuk pada ketentuan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Sejak 2020, pemerintah provinsi sudah menetapkan batas bawah dan batas atas tarif air minum melalui Surat Keputusan Gubernur yang diperbarui setiap tahun. Untuk Kabupaten Gorontalo, batas terendahnya Rp5.000 per meter kubik dan tertinggi Rp12.000 per meter kubik,” ujar Tomy.
Ia menjelaskan, hingga saat ini Perumda Tirta Limutu masih memberlakukan tarif rumah tangga sebesar Rp3.000 per meter kubik. Tarif tersebut menjadi yang terendah di Provinsi Gorontalo dan berada di bawah batas minimal yang ditetapkan pemerintah provinsi.
Menurut Tomy, selama beberapa tahun terakhir pihaknya sengaja menahan penyesuaian tarif dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, sembari melakukan pembenahan infrastruktur secara bertahap. Namun, beban operasional yang terus meningkat membuat kebijakan tersebut tidak lagi dapat dipertahankan.
“Jaringan perpipaan kita sudah banyak yang termakan usia. Di sisi lain, biaya produksi naik signifikan, terutama biaya listrik yang kini mencapai sekitar Rp150 juta per bulan. Kebutuhan bahan kimia pengolahan air juga meningkat dari 8 ton menjadi 12 ton per bulan karena kualitas air baku yang menurun,” ungkapnya.
Penurunan kualitas air baku, lanjut Tomy, bersumber dari Sungai Bulota dan Sungai Polohungo yang mengalami sedimentasi serta kerusakan daerah tangkapan air. Kondisi ini bahkan kerap memaksa Perumda menghentikan produksi sementara, terutama saat musim hujan.
“Ketika air baku sudah tidak layak diolah, produksi terpaksa dihentikan demi menjaga kualitas air yang sampai ke pelanggan,” jelasnya.
Setelah melalui kajian mendalam dan pembahasan lintas periode kepemimpinan bersama Pemerintah Kabupaten Gorontalo, bupati akhirnya memberikan persetujuan penyesuaian tarif dengan sejumlah catatan dan skema perlindungan bagi pelanggan.
Penyesuaian tarif diterapkan secara progresif untuk kelompok rumah tangga, yakni pemakaian 0-10 meter kubik dikenakan Rp5.000 per meter kubik, 11-20 meter kubik Rp7.000 per meter kubik, dan di atas 21 meter kubik sebesar Rp8.000 per meter kubik.
“Kami menerapkan sistem progresif agar penggunaan air lebih adil dan bijaksana. Semakin besar pemakaian, tarifnya menyesuaikan. Ini juga bagian dari edukasi kepada masyarakat agar lebih hemat menggunakan air,” tegas Tomy.
Dengan skema tersebut, pelanggan rumah tangga yang sebelumnya membayar rata-rata sekitar Rp40.000 per bulan diperkirakan akan membayar sekitar Rp60.000, bergantung pada volume pemakaian.
Untuk menghindari kesalahpahaman, Perumda Tirta Limutu akan melakukan sosialisasi masif sepanjang Januari 2026 kepada sekitar 12.000 pelanggan di seluruh wilayah pelayanan, mulai dari Kecamatan Telaga hingga Boliyohuto.
“Sosialisasi dilakukan melalui pembagian selebaran, penjelasan langsung kepada pelanggan, serta kerja sama dengan media massa. Kami berharap dukungan media untuk membantu mengedukasi masyarakat,” katanya.
Tomy menegaskan, penyesuaian tarif ini bertujuan utama meningkatkan kualitas layanan, memperbaiki jaringan perpipaan secara bertahap, serta sebagai langkah mitigasi menghadapi potensi krisis air di masa mendatang.
“Ini bukan semata soal kenaikan tarif, tetapi upaya menjaga keberlanjutan layanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya.







Komentar