Gorontalo – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mengemuka dan menarik perhatian publik. Isu tersebut mencuat setelah Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pandangannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), bahwa posisi Polri paling ideal adalah berada langsung di bawah Presiden.
Pernyataan Kapolri itu disampaikan sebagai tanggapan atas wacana yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah salah satu kementerian.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo yang membidangi hukum dan pemerintahan, Umar Karim, menyatakan sependapat dengan pandangan Kapolri. Ia menilai Polri memang paling tepat berada langsung di bawah Presiden.
“Polri paling tepat ditempatkan di bawah Presiden,” ujar legislator yang akrab disapa UK itu, Selasa (27/01/2026).
Menurut UK, kedudukan Polri di bawah Presiden akan membuat institusi kepolisian tidak mudah diintervensi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara, sehingga secara konstitusional harus berada di bawah kendali langsung Presiden sebagai Kepala Negara.
“Polri itu alat negara. Karena itu, sudah semestinya berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian,” katanya.
Sebaliknya, UK dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Menurutnya, gagasan tersebut bersifat destruktif terhadap prinsip kenegaraan.
“Janganlah. Itu konsep yang destruktif karena akan menempatkan Polri bukan lagi sebagai alat negara, melainkan sebagai alat pemerintah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara Polri sebagai alat negara dan Polri sebagai alat pemerintah. Jika Polri berposisi sebagai alat negara, maka institusi kepolisian akan bersikap netral dan berdiri di atas kepentingan semua pihak, baik pemerintah maupun rakyat.
“Sebaliknya, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka risiko ketidakindependenan polisi akan semakin tinggi, karena Polri akan bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah,” jelas UK.
Lebih lanjut, ia menilai penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menyeret institusi kepolisian ke dalam kepentingan politik, mengingat kementerian merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menjadikan Polri sebagai alat kekuasaan.
“Jika itu terjadi, kepercayaan publik terhadap Polri bisa menurun. Pada akhirnya, adagium Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dapat runtuh,” pungkasnya.







Komentar