Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo secara resmi mengukuhkan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan 2024-2029, Dedy Hamzah, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (27/01/2026). Pengukuhan tersebut berlangsung khidmat dan menjadi momentum penting bagi kesinambungan kerja lembaga legislatif daerah.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta tamu undangan lainnya. Prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan berjalan tertib, mencerminkan komitmen lembaga legislatif dalam menjaga marwah dan tata kelola kelembagaan.
Dengan pengucapan sumpah dan janji tersebut, Dedy Hamzah secara resmi mengemban amanah sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024-2029. Pengukuhan ini sekaligus menandai kembalinya Dedy Hamzah ke parlemen daerah, setelah sebelumnya memiliki pengalaman panjang sebagai legislator.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan besar kepada anggota DPRD yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa jabatan sebagai wakil rakyat bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta keberpihakan nyata kepada kepentingan masyarakat.
Thomas menekankan bahwa setiap anggota DPRD dituntut untuk bekerja secara profesional dan mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun partai politik. Menurutnya, DPRD memiliki peran strategis dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan secara adil dan merata di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Lebih lanjut, Thomas Mopili menilai kehadiran Dedy Hamzah akan memberikan nilai tambah bagi kinerja DPRD Provinsi Gorontalo. Pengalaman dua periode sebelumnya sebagai anggota DPRD dinilai menjadi modal penting dalam memahami fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antaranggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan.
Kehadiran Dedy Hamzah diharapkan mampu memberikan kontribusi pemikiran dan gagasan konstruktif, khususnya dalam mendukung agenda pembangunan daerah serta memperjuangkan aspirasi masyarakat. DPRD Provinsi Gorontalo berharap pengukuhan PAW ini dapat semakin mengoptimalkan kinerja lembaga legislatif dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah hingga akhir masa jabatan 2024-2029.
Untuk diketahui, Dedy Hamzah dilantik sebagai PAW menggantikan Wahyudin Moridu, yang sebelumnya mengakhiri masa tugasnya sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Dengan dilantiknya Dedy Hamzah, DPRD Provinsi Gorontalo kembali melengkapi unsur keanggotaan legislatif guna memastikan seluruh fungsi kelembagaan berjalan optimal hingga akhir masa jabatan.







Komentar