Opini – Kantor Urusan Agama yang disingkat KUA adalah Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupeten yang berkedudukan di Kecamatan dipimpin oleh Kepala dan mempunyai tugas melaksanakan layanan teknis di wilayah kerjanya dibantu oleh petugas tata usaha dan kelompok Jabatan Fungsional mempunyai Fungsi sebagaimana yang termaktub pada PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tugas dan Fungsi KUA Kecamatan seperti:
- Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan Pernikaahan, Pelaporan Nikah dan Rujuk
- Pelayanan Bimbingan Perkawinan dan Keluarga Sakinah
- Pelayanan Bimbingan Kemasjidan
- Pelayanan Konsultasi Syariah
- Pelayanan Bimbingan dan Penerangan Agama Islam
- Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf
- Pengelolaan Data dan Pemanfaatan Informasi Keagamaan
- Pelaksanaan Ketatausahaan dan Kerumahtanggan KUA
Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi bagian Pelayanan Publik dituntut Profesional dan Berkualitas dalam melayani masyarakat diwilayah kerjanya masing-masing khususnya Nikah dan Rujuk, termasuk layanan lainnya yang ada di KUA.
Seiring dengan percepatan transformasi layanan public berbasis digital harapannya berbanding lurus dengan program transformasi KUA yang mengedepankan pemenuhan sarana prasarana dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang melayani masyarakat, namun bukan berarti di Kantor Urusan Agama saat ini pelayanan tidak maksimal, ini bisa dibuktikan dengan adanya layanan Nikah dan Rujuk melalui Simkah, Penyetoran PNBP NR oleh Catin sudah bisa dilakukan di Kantor KUA seperti di KUA Kementerian Agama Kota Gorontalo, sehingga dipastikan KUA sudah melakukan transformasi layanan public.
Selain melaksanakan tugas layanan kepada masyarakat tidak sedikit yang mau “menyalahkan” KUA, apakah itu disampaikan oleh pejabat maupun kalangan masyarakat biasa terutama pemaksaan kehendak bagi mereka yang akan melaknaksanakan; pernikahan, dalam hal ini calon pengantin yang tidak memenuhi persyaratan pencatatan seperti salah satu calon pengantin tidak dapat menunjukkan akta cerai. Pada konsdisi seperti ini KUA menunjukkan eksistensinya terhadap pelayanan masyarakat disisi lain KUA tetap mengedepankan aturan yang ada.
Contoh kongkrit yang lain ada calon pengantin yang dibawah umur, maka KUA mengeluarkan N7 sebagai surat penolakan yang akan dibawa catin ke Pengadilan Agama. Ada catin yang membawa ke Pengadilan Agama, ada juga yang enggan membawa dan memilih untuk menunggu sampai batas waktu boleh untuk dicatat di KUA, tetapi belum sampai pada batas waktu untuk dicatat ada juga masyarakat meminta untuk tetap segera dilaksanakan akad nikah bagi catin tersebut, kondisi seperti ini juga membuat posisi KUA dipersimpangan Jalan. Artinya KUA sering dibenturkan dengan pelayanan “dipaksakan” bahkan disalahkan tidak melayani meskipun sudah diberi solusi karena belum sesuai administrasi/aturan, dan masih banyak contoh kasuistik yang dialami oleh KUA sebagai pelayan masyarakat.
Penulis adalah Penghulu Madya pada KUA Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo











Komentar